Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Menganggur usai Lulus S2, Pria Asal Semarang Jadi Kurir Ganja, Dibekuk Polisi di Ponorogo

Satresnarkoba Polres Ponorogo telah menangkap kurir ganja seberat 0,25 kilogram. pelaku lulusan S2 asal Semarang, Jawa Tengah.

|
Pexels
Ilustrasi borgol - Lulusan S2 jadi kurir ganja, dibekuk polisi di Ponorogo 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Satresnarkoba Polres Ponorogo telah menangkap kurir ganja seberat 0,25 kilogram.

Ganja tersebut telah dibungkus kecil-kecil untuk diedarkan di bumi reog.

Pelaku atau kurir ganja tersebut adalah SAW.

Pria berusia 26 tahun ini adalah lulusan S2 asal Semarang, Jawa Tengah.

“Pengakuannya memang belum bekerja setelah lulus kuliah s2,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, AKP Choirul Maskanan, Selasa (3/8/2024).

Baca juga: Balas Emak-emak Nyinyir Pendidikan Tak Jamin Masuk Surga, Pemuda Lulusan S2 di AS: Semua Tidak Mudah

Dia menjelaskan tertangkapnya kurir ganja lulusan S2 ini berawal dari laporan masyarakat.

Bahwa di sekitar daerah prajuritan sering terjadi transaksi.

“Kami lakukan penyelidikan. Dan beberapa waktu lalu ada pria yang dicurigai. Kami hentikan tanya dan geledah kedapatan bb ganja sudah di packing,” katanya.

Baca juga: Susah Cari Kerja, Lulusan S2 Jualan Sosis Sambil Jawab Teori ke Pembeli, Dapat Rp200 Ribu Sehari

Dimana secara total ada kurang lebih 0,25 kilogram.

Ganja sebanyak 0,25 kilogram itu telah dibungkus kecil-kecil atau bisa disebut paket hemat.

“Ada yang seberat 8,38 gram, 8,08 gram, 7,9 gram dan lain-lain. Ya setidaknya 250 gram lebih atau seprempat kilogram lebih,” terangnya.

Baca juga: Gegara Pemalsuan Gelar S2, Pengacara Robert Simangunsong Divonis Hakim Hukuman Percobaan 10 Bulan

Menurutnya, pelaku hanya seorang kurir.

Pengakuan pelaku diminta oleh temannya yang juga bersal dari Semarang, mengantar ganja ke bumi reog.

“Sudah janjian dengan yang di Ponorogo. Waktu kami tangkap itu menunggu pemesan. Tapi keburu kami ringkus,” urai mantan Kasatresnarkoba Polres Pacitan ini.

Baca juga: Alasan Wanita Lulusan LPDP S2 di London Pilih Jadi Guru SD, Ikhlas Honor Turun: Hidup Memang Lucu

Dia mengatakan bahwa hanya menjalankan perintah. Sedangkan di Ponorogo tidak kenal siapapun.

“Kami sudah melakukan penyelidikan sampai Semarang, mencari yang menyuruh. Juga zonk, karena nama yang disampaikan oleh kurir hanya nama panggilan,” tegasnya.

SAW atau pelaku, kata dia, bukan residivis.

Pengakuannya juga baru pertama kali menjadi kurir ganja. 

Baca juga: Sosok Azhyra Wanita Lulusan S2 Pilih Jualan Sapi dan Kambing di Kampung, Balas Nyinyiran: Ada Porsi

Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved