Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Gegara Pemalsuan Gelar S2, Pengacara Robert Simangunsong Divonis Hakim Hukuman Percobaan 10 Bulan

Robert Simangunsong, pengacara dinyatakan bersalah atas kasus pemalsuan gelar Magister Hukum.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Robert Simangungsong dinyatakan bersalah penggunaan gelar S2 di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/8/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Robert Simangunsong, pengacara dinyatakan bersalah atas kasus pemalsuan gelar Magister Hukum. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan terhadapnya.

Dalam keputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Tongani, pengadilan menyatakan bahwa tindakan Robert Simangunsong telah memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Robert Simangunsong terbukti bersalah secara sah melanggar Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," terang amar putusan Hakim Tongani.

Baca juga: Pengadilan Negeri Surabaya Buka Suara Terkait Hakim dan Putusan Ronald Tannur: Ada Mekanisme

Putusan itu dibacakan (5/8/2024). Selain hukuman penjara, Robert juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan tambahan hukuman penjara selama tiga bulan.

Hakim Tongani menambahkan bahwa hukuman yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dilaksanakan segera, kecuali jika dalam masa percobaan sepuluh bulan, Robert kembali terlibat dalam tindak pidana dan terbukti bersalah.

Menanggapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto yang sebelumnya menuntut hukuman enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan, menyatakan akan mempertimbangkan keputusan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan oleh Robert dan tim penasihat hukumnya.

Dalam dakwaan disebutkan, kasus itu  terbongkar ketika pada 16 Februari 2021 lalu ada pihak melakukan gugatan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) terhadap PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melalui Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: DPRD Jatim Turut Kecam Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur, Sebut Tak Masuk Akal

Saat itu terdakwa Robert Simangunsong bertugas sebagai kuasa debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya.

Thio Trio Susantono yang saat itu bertugas menjadi kurator menemukan kejanggalan penggunaan gelar akademis Robert Simangunsong. Berdasarkan informasi dari relasinya, saat itu status Robert Simangungsong ternyata  masih sebagai mahasiswa S2.

Temuan tersebut dilaporkan ke Polda Jatim, hingga akhirnya Robert Simangunsong diadili.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved