Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Pemkab Tulungagung Masih Memproses Pengunduran Diri Kades Karanganom yang Masuk Daftar Cekal KPK

Pemkab Tulungagung sedang memproses pengunduran diri Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Tulungagung, Sukar.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi mengatakan, Pemkab Tulungagung sedang memproses pengunduran diri Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Tulungagung, Sukar, Kamis (5/9/2024). Sebelumnya, Sukar masuk dalam daftar 21 nama yang ditetapkan tersangka oleh KPK. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung sedang memproses pengunduran diri Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Tulungagung, Sukar.

Sukar mengundurkan diri dari jabatannya dengan alasan ingin berkonsentrasi mengurus keluarga.

Sebelumnya, Sukar masuk dalam daftar 21 nama yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka diduga terkait pengembangan perkara suap hibah dari APBD Pemprov Jawa Timur ke Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun 2019-2022.

Secara resmi, Sukar mengajukan pengunduran diri pada Senin (2/9/2024).

“Saat ini  pengunduran dirinya sudah diproses di Bagian Hukum,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, Kamis (5/9/2024).

Saat ini masih terjadi kekosongan jabatan kepala desa di Desa Karanganom.

Tri memperkirakan, proses pengunduran ini akan ditandatangani Pj Bupati Tulungagung pada minggu ini.

Jika mengalami kemunduran, prosesnya akan diselesaikan minggu berikutnya.

“Setelah pengunduran diri disetujui, selanjutnya akan ditunjuk Pj (Penjabat) Kepala Desa Karanganom,” tambahnya.

Pj ditunjuk dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Tulungagung.

Baca juga: Komentar Pj Bupati Tulungagung Soal Kades Karanganom Masuk Daftar 21 Orang yang Dicekal KPK

Namun menunjukkan Pj ini diprioritaskan dari staf Kecamatan Kauman.

Alasannya, staf kecamatan sudah memahami tugas kades, dan selama ini menjalin komunikasi dengan desa.

“Memang tidak harus dari staf kecamatan. Pj Bupati bisa cepat menunjuk Pj kades asal sudah memenuhi syarat,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved