Berita Trenggalek
Korupsi Pembangunan Gedung Pertemuan, Mantan Kades dan Perangkat Desa di Trenggalek Divonis 1 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis dua terdakwa korupsi pembangunan gedung pertemuan Desa Melis, Trenggalek, 1 tahun penjara.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis dua terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung pertemuan Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, masing-masing 1 tahun penjara.
Selain pidana 1 tahun penjara, Jaelani dan Qomarudin juga harus membayar pidana denda masing-masing Rp 50 juta.
Jika tidak dibayarkan, mantan Kepala Desa Melis, serta perangkat Desa Melis tersebut harus menjalani pidana 2 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, para terdakwa dan penasihat hukum menerima putusan majelis hakim, sedangkan penuntut umum (PU) masih pikir-pikir.
Salah satu pertimbangan pikir-pikir karena putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan, yaitu pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
"Penuntut umum diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum banding," kata Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, Jumat (6/9/2024).
Rio menambahkan, selama proses hukum keduanya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 156.212.424.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Dana BOS Rp 500 Juta di SMPN 3 Trenggalek Bergulir, JPU Hadirkan Pihak Sekolah
Uang tersebut dititipkan kepada penuntut umum di rekening RPL (Rekening Pemerintah Lainnya). Mengacu pada putusan pengadilan, uang tersebut kemudian disita sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
"Masing-masing terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 78.106.212, sehingga jumlah totalnya sesuai dengan kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan kedua terdakwa," lanjut Rio.
Diberitakan sebelumnya, Jaelani bersama perangkat desa sekaligus Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Qomaruddin bekerja sama untuk melakukan korupsi pembangunan gedung pertemuan Desa Melis tahun anggaran 2015-2018.
Kedua terdakwa punya peran masing-masing dalam kasus korupsi tersebut.
Qomaruddin memanipulasi dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban atas perintah Jaelani sehingga menyebabkan kerugian negara yang telah diaudit sebesar Rp 156 juta.
Diketahui total anggaran untuk proyek tersebut sebesar Rp 579 juta yang dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2015-2018.
Sedangkan pelaksanaan pembangunan gedung pertemuan tersebut tergantung ADD yang dikucurkan dan dialokasikan oleh pemerintah desa setempat.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya
Desa Melis
Kecamatan Gandusari
Trenggalek
Rio Irnanda
TribunJatim.com
berita Trenggalek terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Kisah Warga Trenggalek Bangun Kedai Healthy Food dari Modal Rp 200 Ribu, Kini Jadi Langganan Bupati |
![]() |
---|
Sapi Potong Sehat Jadi Prioritas Vaksinasi PMK di Trenggalek, Dinas Peternakan: Bisa Vaksin Mandiri |
![]() |
---|
Modus Penipuan Jual Beli Emas Rp 27 Juta, Pelaku Hanya Bermodal HP, Wanita Trenggalek Jadi Korban |
![]() |
---|
Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang Kedua Trenggalek Diperpanjang, Terakhir 20 Januari 2025 |
![]() |
---|
Brak, Pohon Tumbang Timpa Warung di Desa Kedunglurah Trenggalek, Sempat Ganggu Arus Lalin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.