Berita Jombang
Tergiur Upah 300 Ribu Jadi Kurir Sabu, Pria Jombang Ini Berujung Masuk Bui Bareng Temannya
Dua pemuda asal Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang AIB (24) dan YA (25) harus menerima nasib mendekam di jeruji besi usai aksinya jual beli
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Dua pemuda asal Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang AIB (24) dan YA (25) harus menerima nasib mendekam di jeruji besi usai aksinya jual beli narkotika jenis sabu diketahui polisi.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani dalam keterangannya yang diterima pada Jumat (6/9/2024) mengatakan, keduanya tertangkap tangan diduga sedang mengedarkan narkoba jenis sabu.
Peran keduanya berbeda, AIB berperan sebagai kurir atau perantara. Sementara YA memberi tugas untuk mengantarkan pesanan. YA juga diketahui memberi upah kepada AIB sebesar Rp 300 ribu.
Dalam mengedarkan barang haram tersebut, keduanya punya cara yang serupa dengan pengedar lainnya. Yakni dengan sistem ranjau.
Menurut AKP Yani, aktivitas terlarang tersebut sudah lama terendus polisi. Keduanya juga sudah masuk TO (Target Operasi).
"Pada Jumat 30 Agustus sekitar pukul 08.00 WIB, tim opsnal unit 1 Satresnarkoba menggerebek AIB di rumahnya di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang," ujarnya melanjutkan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 sedotan plastic/skrop di dalam bungkus rokok, uang Rp 300 ribu, 1 Handphone serta sabu-sabu dengan berat kotor 0,53 gram dalam kemasan dua plastik klip.
"Tersangka diduga menjadi perantara dalam jual beli hingga mendapatkan keuntungan pribadi berupa uang Rp 300.000," katanya.
Saat diinterogasi, AIB mengaku menjadi kurir sabu-sabu atas perintah temannya satu kampung, yakni YA. Di hari yang sama, petugas menggerebek YA di rumahnya yang diduga baru saja mengonsumsi sabu-sabu.
Dari tangan YA, polisi menyita 5 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 1,62 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 5 buah potongan sedotan plastik, 2 skrop dari sedotan plastik, 1 unit timbangan digital serta 1 unit handphone.
Pihak kepolisian kini masih melakukan pengembangan kasus, dan membutuhkan pelaku lain yang berperan sebagai bandar.
"Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
Pulang Ngopi, 2 Remaja Jombang Jadi Korban Begal di Ring Road Mojoagung, Kepala Dikepruk Kayu |
![]() |
---|
Tanah Longsor di Wonosalam Jombang, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tertimbun, Ayahnya Masih Hilang |
![]() |
---|
Ratusan KK Terdampak Tanah Longsor di Wonosalam Jombang, Ayah dan Anak Dilaporkan Hilang |
![]() |
---|
Air Kamar Mandi Terus Mengalir, Pria Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kamar Kosnya di Jombang |
![]() |
---|
Tak Terima Ditertibkan, Puluhan PKL Jombang Geruduk Kantor Satpol PP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.