Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan, DPRD Jatim Surati Pimpinan Parpol, Segera Usulkan Nama

Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Jatim akan dilakukan dalam waktu dekat.

Penulis: Habibur Rohman | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Habiburrohman
Suasana "Rapat Paripurna Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dan Pengambilan Sumpah/ Janji Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2024-2029", Sabtu (31/8/2024). 120 Anggota DPRD Jatim Hasil Pemilu 2024 resmi dilantik dan Separuh dari jumlah anggota DPRD Jatim hasil Pemilu 2024 atau 62 orang merupakan wajah baru. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Jatim akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sebagai bentuk persiapan, pimpinan sementara DPRD Jatim kini telah berkirim surat kepada partai politik untuk segera menyampaikan usulan nama. 

Salah satu usulan itu adalah untuk nama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim yang menjadi jatah lima parpol pemilik kursi terbanyak di gedung Indrapura. 

Yakni PKB, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Golkar dan Demokrat. Parpol tersebut diminta segera menyampaikan nama. 

"Kami sudah berkirim surat ke parpol," kata Ketua DPRD Jatim sementara, Anik Maslachah saat dikonfirmasi dari Surabaya, Sabtu (7/9/2024). 

Baca juga: Sosok Bima Rafsanjani Rafid, Anggota DPRD Jatim Termuda, Belajar Politik dari Meja Makan Keluarga

Sebagaimana diketahui, DPRD Jatim periode 2024-2029 dilantik pada 31 Agustus lalu.

Sebelum ada pimpinan definitif, lembaga legislatif ini kini dipimpin oleh pimpinan sementara yang terdiri dari ketua dan 1 orang wakil. 

Salah satu tugas dari pimpinan sementara adalah mengakomodir terbentuknya pimpinan definitif. 

Menurut Anik, surat kepada parpol itu sudah dikirim sejak beberapa hari lalu.

Baca juga: Anik Maslachah dan Wara Sundari Renny Jabat Pimpinan Sementara DPRD Jatim Periode 2024-2029

 Tak hanya kepada lima parpol, namun seluruh partai yang memiliki kursi.

Karena total ada tiga surat yang dikirim. Pertama adalah usulan pembentukan pimpinan, fraksi dan ketiga adalah usulan untuk anggota pansus pembuatan tata tertib DPRD Jatim

Seluruh parpol itu diminta untuk segera menyampaikan usulan maksimal tanggal 10 September ini.

Jika sudah lengkap maka nantinya akan dilanjutkan dengan pengajuan SK kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilantik sebagai pimpinan definitif.

"Untuk lima partai sampai Kamis kemarin belum masuk ke DPRD Jatim," kata Anik. 

Baca juga: Anggota DPRD Jatim Periode 2019-2024 Pamitan, Kusnadi Ungkap Kinerja Dewan Selama 5 Tahun

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved