Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Senyum Satpol PP Ketahuan Minta Setoran ke Pedagang, Kasatpol: Bukan Pungli, Cuma Rp 5 Ribu

Tengah viral di media sosial anggota Satpol PP diduga minta setoran ke pedagang kaki lima. Terkait masalah ini, Kasatpol PP angkat bicara.

|
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram @memomedsos
Senyum Satpol PP Ketahuan Minta Setoran ke Pedagang Kaki Lima, Kasatpol: Bukan Pungli, Cuma Rp 5 Ribu 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial anggota Satpol PP diduga minta setoran ke pedagang kaki lima.

Terkait masalah ini, Kasatpol PP angkat bicara.

Ia menyebut bahwa apa yang dilakukan anggotanya itu bukan pungutan liar atau pungli.

Diketahui, video tersebut viral di media sosial setelah dibagikan akun Instagram @memedsos, Sabtu (7/9/2024).

Dalam video tersebut, tiga oknum Satpol PP mengendarai mobil dinas dihampiri pedagang kaki lima.

Satpol PP tersebut terlihat melipir ke pinggir jalan mendekati beberapa pedagang kaki lima.

Tanpa banyak berbicara, seolah sudah paham, seorang pedagang kaki lima menghampiri mobil Satpol PP tersebut.

Terlihat oknum Satpol PP itu diduga menerima uang dari seorang pedagang kaki lima.


Setelah menerima uang tersebut, Satpol PP itu langsung melajukan kendaraan dinasnya.

Saat ditegur perekam, oknum Satpol PP itu tampak biasa bahkan tersenyum.

“Wah, minta setoran itu? Wah-wah parah ini, Pamong Praja minta setoran,” ucap perekam, melansir dari TribunJabar.

Baca juga: Nasib Penjual Es Wajib Setor ke Banyak Oknum Pungli, Sebut Iuran Keamanan, Warga: Kasihan Bapaknya

Dalam keterangan disebutkan peristiwa oknum Satpol PP menerima setoran dari pedagang kaki lima itu terjadi di di Jalan Kalimalang Raya Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis, (05/09/2024).

Beredarnya video viral aksi oknum Satpol PP diduga menerima setoran itu ditanggapi Kasatpol PP Kota Bekasi.

Kasatpol PP Kota Bekasi, Karto membenarkan peristiwa tersebut.

Kator mengaku telah melakukan interogasi terhadap satu orang oknum anggotanya itu yang berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved