Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Tindak Knalpot Brong di Malang, Polisi Tilang 1.376 Kendaraan Pelanggar Selama 8 Bulan

Tercatat dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 1.376 kendaraan bermotor di Malang yang memakai knalpot brong ditilang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Satlantas Polresta Malang Kota
Petugas Satlantas Polresta Malang Kota saat menindak kendaraan yang menggunakan knalpot brong, 2024. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satlantas Polresta Malang Kota terus berkomitmen mewujudkan Kota Malang zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang lebih dikenal dengan knalpot brong.

Tercatat dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 1.376 kendaraan bermotor yang memakai knalpot brong ditilang.

Mereka ditilang secara manual oleh petugas yang menerapkan sistem penindakan berburu alias hunting system di seluruh jalanan Kota Malang.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Luhur Santoso.

"Dalam kurun waktu delapan bulan ini, total ada 1.376 kendaraan yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) yang kami tilang. Oleh karenanya, pemilik wajib mengembalikan kendaraanya ke kondisi standar pabrikan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (8/9/2024).

Dari data Satlantas Polresta Malang Kota, tercatat pelanggaran knalpot brong paling tinggi di bulan Januari 2024. Di mana ada sebanyak 640 kendaraan terjaring petugas.

Kemudian di bulan Februari sampai Juni, mengamankan sebanyak 325 kendaraan.

Baca juga: Warga Resah Motor Rombongan Pengantar Jenazah Pakai Knalpot Brong, Ugal-ugalan sampai Kuasai Jalan

"Untuk di bulan Juli, kami melaksanakan Operasi Patuh Semeru dan terjadi lonjakan penindakan. Di mana tercatat ada sebanyak 251 kendaraan terjaring," tambahnya.

Lalu di bulan Agustus lalu, tercatat ada sebanyak 150 kendaraan terjaring petugas.

Dirinya menerangkan, untuk kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, khususnya menggunakan knalpot brong dan tanpa TNKB akan ditindak manual.

Sementara untuk pelanggaran lain, menerapkan sistem tilang elektronik.

"Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelanggar yang menggunakan knalpot brong. Sesuai arahan dari Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, serta sesuai keputusan hakim yang menangani," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved