Berita Kota Malang
Tindak Knalpot Brong di Malang, Polisi Tilang 1.376 Kendaraan Pelanggar Selama 8 Bulan
Tercatat dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 1.376 kendaraan bermotor di Malang yang memakai knalpot brong ditilang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satlantas Polresta Malang Kota terus berkomitmen mewujudkan Kota Malang zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang lebih dikenal dengan knalpot brong.
Tercatat dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2024, sebanyak 1.376 kendaraan bermotor yang memakai knalpot brong ditilang.
Mereka ditilang secara manual oleh petugas yang menerapkan sistem penindakan berburu alias hunting system di seluruh jalanan Kota Malang.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Luhur Santoso.
"Dalam kurun waktu delapan bulan ini, total ada 1.376 kendaraan yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) yang kami tilang. Oleh karenanya, pemilik wajib mengembalikan kendaraanya ke kondisi standar pabrikan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (8/9/2024).
Dari data Satlantas Polresta Malang Kota, tercatat pelanggaran knalpot brong paling tinggi di bulan Januari 2024. Di mana ada sebanyak 640 kendaraan terjaring petugas.
Kemudian di bulan Februari sampai Juni, mengamankan sebanyak 325 kendaraan.
Baca juga: Warga Resah Motor Rombongan Pengantar Jenazah Pakai Knalpot Brong, Ugal-ugalan sampai Kuasai Jalan
"Untuk di bulan Juli, kami melaksanakan Operasi Patuh Semeru dan terjadi lonjakan penindakan. Di mana tercatat ada sebanyak 251 kendaraan terjaring," tambahnya.
Lalu di bulan Agustus lalu, tercatat ada sebanyak 150 kendaraan terjaring petugas.
Dirinya menerangkan, untuk kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, khususnya menggunakan knalpot brong dan tanpa TNKB akan ditindak manual.
Sementara untuk pelanggaran lain, menerapkan sistem tilang elektronik.
"Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelanggar yang menggunakan knalpot brong. Sesuai arahan dari Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, serta sesuai keputusan hakim yang menangani," pungkasnya.
Satlantas Polresta Malang Kota
knalpot brong
AKP Luhur Santoso
Operasi Patuh Semeru
Malang
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.