Berita Viral
Wedangan di Solo Ditarik Pajak Rp 12 Juta Per Bulan, Jual Jagung Rebus hingga Nasi, Pemilik: Memeras
Tengah viral di media sosial wedangan di Solo ditarik pajak Rp 12 juta. Sang pemilik merasa seperti diperas.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tulus menambahkan, berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 dan Perda No 14 Tahun 2023 bahwa wedangan D'jembuk masuk kategori restoran.
"Jadi, prinsip bahwa sesuai Undang-Undang 1 Tahun 2022 dan Perda No 14 Tahun 2023 bahwa yang bersangkutan itu termasuk kategori restoran sesuai dengan regulasinya," kata Tulus.
"Makanya kemudian berlaku ketentuan di Perda No 14 itu bahwa kalau omzetnya itu minimal Rp 7,5 juta per bulan itu berkewajiban untuk membayar pajak restonya. Yang bersangkutan sesuai dengan pengamatan kami harusnya membayar pajaknya lebih dari apa yang sudah dibayarkan saat ini," sambung dia.
Dari pajak yang telah dibayarkan sebelumnya, kata Tulus, belum sesuai dengan omzetnya.
Menurut dia, wedangan itu setiap hari selalu ramai pengunjung. Wedangan itu buka dari pagi hingga malam.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan pengamatan dengan datang langsung ke wedangan tersebut untuk menyimulasikan terkait pendapatan wedangan tersebut.
"Makanya kemudian dilakukan pengamatan oleh staf saya selama satu hari. Setelah dilakukan pengamatan disimulasikan ke kantor. Kemudian kami konfirmasikan. Dari hasil penghitungan yang bersangkutan (omzetnya) Rp 12 juta per bulan. Itu menurut perhitungan kami," terang dia.
Pihaknya mengaku telah mengundang pemilik wedangan untuk menyampaikan hasil penghitungan dari pengamatan.
Namun, pemilik wedangan masih keberatan untuk membayar pajak sesuai yang ditentukan.
"Kemudian kami komunikasikan, yang bersangkutan kami undang ke kantor. Angka itu sudah kami konfirmasikan, kami jelaskan perhitungannya kemudian yang bersangkutan memang masih keberatan," ungkap Tulus.
Baca juga: Puluhan Warkop dan Karaoke Gempol 9 Pasuruan Belum Pernah Bayar Pajak dan Retribusi Selama 2 Tahun
Sementara itu, 23 warung kopi (warkop) dan karaoke yang ada di kompleks pertokoan Gempol 9, Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, belum pernah membayar pajak atau retribusi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.
Padahal, warkop yang dilengkapi dengan karaoke ini sudah termasuk wajib pajak dan wajib retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selama kurang lebih dua tahun, puluhan warkop dan karaoke ini tidak ada iktikad untuk membayar pajak ataupun retribusi.
Padahal, informasinya, pemilik kafe justru rutin membayar upeti.
Bahkan, informasi yang beredar, pembayaran upeti dilakukan setiap harinya oleh para pemilik warkop.
wedangan di Solo ditarik pajak Rp 12 juta
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
viral di media sosial
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Nasib Warga Israel Heboh karena Punya KTP WNI, Kadisdukcapil Buka Suara dan Ungkap Sikap Bupati |
|
|---|
| Kesaksian Tetangga Pria di Pati yang Tewas di Tumpukan Sampah di Kamar, Terakhir Sempat Terima Paket |
|
|---|
| Pegawai Kemenkeu Diduga Nongkrong saat Jam Kerja Dilaporkan ke Purbaya: Tolong Ditertibkan Pak |
|
|---|
| Alasan Jokowi Bangun Kereta Whoosh Bukan Cari Untung, Kini Dipersoalkan Mahfud MD ada Dugaan Mark Up |
|
|---|
| Kelakuan Agus Bikin Bos Bangun Tidur Malah Bingung, Ngakunya Cari Istri yang Kerja Tapi Kabur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Wedangan-di-Solo-Ditarik-Pajak-Rp-12-Juta-Per-Bulan-Jual-Jagung-Rebus-hingga-Nasi-Pemilik-Memeras.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.