Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Wedangan di Solo Ditarik Pajak Rp 12 Juta Per Bulan, Jual Jagung Rebus hingga Nasi, Pemilik: Memeras

Tengah viral di media sosial wedangan di Solo ditarik pajak Rp 12 juta. Sang pemilik merasa seperti diperas.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Wedangan di Solo Ditarik Pajak Rp 12 Juta Per Bulan, Jual Jagung Rebus hingga Nasi, Pemilik: Memeras 

Para pemilik warkop dimintai sejumlah uang sebagai upeti yang diklaimkan untuk kebersihan, dan keamanan.

Baca juga: Rumahnya Dihargai Rp 1,2 M, Yayat si Tukang Las Kesusahan Bayar Pajak Rp 2,3 Juta: Gaji Tidak Tetap

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo mengatakan, selama ini memang belum ada pemilik warung atau pengelola Gempol 9 yang bayar pajak atau retribusi ke negara.

“Iya setelah kami cek memang betul, para pemilik warkop dan karaoke itu belum membayar pajak atau retribusi selama ini. Makanya, kemarin teman-teman mengecek ke lapangan,” katanya, Rabu (21/8/2024).

Disampaikan dia, pegawainya sudah mempersiapkan semuanya agar para wajib pajak dan wajib retribusi ini melakukan kewajibannya ke negara.

“Kemarin kami sudah sosialisasi ke sana,” lanjutnya.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengaku sudah mengecek semua dokumen perizinan warkop-warkop di sana.

Disampaikannya, mayoritas, warkop sudah memiliki dokumen perizinan yang lengkap.

“Sudah kami cek kelengkapan dokumen perizinannya, dan ternyata semuanya lengkap. Para pemilik warkop mengaku sudah mengurus izin melalui OSS, dan mereka membawa perizinannya,” jelasnya.

Kata dia, satpol PP sebatas memberikan imbauan kepada para pemilik warkop karaoke ini.

“Kami imbau mereka untuk tidak menjual minuman keras (miras), tidak memfasilitasi prostitusi dan lain-lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang ada,” sambungnya.

Pengelola Pertokoan Gempol 9, Ansori mengakui memang belum ada warkop yang setor retribusi ataupun pajak selama ini.

Dia menyadarinya, dan baru awal bulan kemarin mendapatkan sosialisasi.

Dia juga tidak menampik warkop ini sudah berdiri sejak dua tahunan. Dan selama itu, warkop tidak membayar retribusi ataupun pajak.

Hanya saja, ia menampik kalau dituding sebagai sebuah kesengajaan.

“Ya kalau sengaja tidak membayar pajak atau retribusi sih tidak, mungkin karena keterbatasan informasi dan tidak pahamnya tentang kewajiban yang harus dilakukan, maka tidak dibayar,” imbuhnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved