Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK
BREAKING NEWS: Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK, Uang Tunai dan Barang Elektronik Disita
Salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan, digeledah KPK
Editor:
Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Fikri Firmansyah
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat ditemui Tribun Jatim Network, Sabtu (22/7/23) di Kantor DPW PKB Jatim.
Dia divonis dengan pidana empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus dana Pen untuk Kabupaten Muna tahun 2021–2022.
Ardian juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.976.999.000 dikurangi dengan uang Rp100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp2.876.999.000.
Tags
Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK
KPK
TribunJatim.com
Abdul Halim Iskandar
Cak Imin
Muhaimin Iskandar
TribunBreakingNews
Tessa Mahardhika Sugiarto
dana hibah
Berita Terkait
Berita Terkait: #Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK
Reaksi PKB Soal KPK Geledah Rumah Dinas Gus Halim Kakak Cak Imin, Dugaan Korupsi Dana Hibah |
![]() |
---|
Usai Rumah Dinas Digeledah KPK, Abdul Halim Iskandar Kakak Cak Imin Pamit Jadi Menteri Desa |
![]() |
---|
Rincian Harta Kekayaan Gus Halim, Kakak Cak Imin Terseret OTT Dana Hibah, Rumah Dinas Digeledah KPK |
![]() |
---|
Fakta Terbaru Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK, Berawal dari OTT Kasus Dana Hibah 2022 |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Kekayaan Gus Halim Kakak Cak Imin yang Rumahnya Digeledah KPK: Uang Tunai Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.