Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK

Sosok dan Harta Kekayaan Gus Halim Kakak Cak Imin yang Rumahnya Digeledah KPK: Uang Tunai Disita

Simak sosok dan harta kekayaan Abdul Halim Iskandar yang rumah dinasnya di Jakarta Selatan, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tribunnews.com/KOMPAS.com
Kolase foto Gus Halim kakak Cak Imin - Rumah dinas Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini sosok dan harta kekayaan Gus Halim kakak Cak Imin.

Abdul Halim Iskandar atau akrab disapa Gus Halim, salah satu rumah dinasnya digeledah KPK.

Uang tunai pun disita dari hasil penggeledahan KPK tersebut.

Salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024). 

Tessa mengatakan, penggeledahan KPK di rumah kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ini dilakukan atas dugaan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

Baca juga: Kemarin Ngaku Pasrah, Kini Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK, Uang Tunai dan Barang Disita

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ujar dia, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). 

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) dari kelompok masyarakat (pokmas). 

"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024). 

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara itu, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara. 

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ujar Tessa.

Baca juga: Pemkab Tulungagung Masih Memproses Pengunduran Diri Kades Karanganom yang Masuk Daftar Cekal KPK

Sosok Gus Halim

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) sekaligus Ketua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar (Gus Halim).
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) sekaligus Ketua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar (Gus Halim). (TribunJatim.com/Fikri Firmansyah)

Abdul Halim Iskandar lahir 14 Juli 1962.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved