Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK

Fakta Terbaru Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK, Berawal dari OTT Kasus Dana Hibah 2022

Kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung tahun 2022 ini diketahui telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua.

Editor: Sudarma Adi
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Menteri Desa Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang juga menjabat Ketua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim saat mendatangi Mapolda Jatim, pada Selasa (6/8/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim periode 2019-2022.

Kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung tahun 2022 ini diketahui telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Sahat pun divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Surabaya pada September 2023.

Poliitkus Partai Golkar tersebut dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak mampu membayarnya maka harta bendanya akan disita.

Jika jumlahnya masih kurang maka dikenakan pidana kurungan tambahan selama empat tahun.

Baca juga: SOSOK Abdul Halim Iskandar, Tokoh Jatim-Kakak Cak Imin yang Sebut Pemerintah Desa Butuh Payung Hukum

Tak berhenti pada Sahat, KPK lantas menetapkan tersangka lainnya yang totalnya berjumlah 21 orang, termasuk sejumlah anggota DPRD. 

Dengan rincian, empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan dua orang lainnya penyelenggara negara.

KPK juga melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Blitar, Pamekasan, Sumenep, Bangkalan, dan lainnya.

Pada 22 Agustus 2024, KPK pun memanggil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Kakak dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar tersebut diketahui memang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur.

Gus Halim diketahui adalah Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019 sebelum akhirnya ditunjuk menjadi Mendes oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Abdul Halim Iskandar Ajak Forkom Jurnalis Nahdliyin Sinergi Tebar Narasi Positif: Bangun Peradaban

Usai menjalani pemeriksaan oleh KPK, Gus Halim menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana apa pun terkait kasus yang tengah disidik oleh lembaga antirasuah tersebut. 

"Enggak ada, ya apa pun yang ditanya saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada," kata Gus Halim sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK saat itu.

Gus Halim pun mengaku bahwa penyidik melontarkan sejumlah pertanyaan terkait persoalan dana hibah di Pemprov Jatim maupun ketika dirinya menduduki jabatan menteri. Tetapi, semua diklaim telah dijelaskan kepada penyidik.

“Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik,” ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved