Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK
Rincian Harta Kekayaan Gus Halim, Kakak Cak Imin Terseret OTT Dana Hibah, Rumah Dinas Digeledah KPK
Berikut rincian harta kekayaan Gus Halim, kakak Cak Imin yang rumah dinasnya digeledah KPK. Terkait kasus korupsi dana hibah Jawa Timur.
TRIBUNJATIM.COM - Intip harta kekayaan Gus Halim yang merupakan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), serta kakak kandung Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim.
Rumah dinas kakak Cak Imin tersebut digeledah atas dugaan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
Pasalnya, KPK hingga kini terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim periode 2019-2022.
Kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung tahun 2022 ini diketahui telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Sahat pun divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Surabaya pada September 2023.
Poliitkus Partai Golkar tersebut dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak mampu membayarnya maka harta bendanya akan disita.
Jika jumlahnya masih kurang maka dikenakan pidana kurungan tambahan selama empat tahun.
Tak berhenti pada Sahat, KPK lantas menetapkan tersangka lainnya yang totalnya berjumlah 21 orang, termasuk sejumlah anggota DPRD.
Dengan rincian, empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara.
Baca juga: Fakta Terbaru Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK, Berawal dari OTT Kasus Dana Hibah 2022
Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan dua orang lainnya penyelenggara negara.
KPK juga melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Blitar, Pamekasan, Sumenep, Bangkalan, dan lainnya.
Pada 22 Agustus 2024, KPK pun memanggil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Kakak dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar tersebut diketahui memang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur.
Gus Halim diketahui adalah Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019 sebelum akhirnya ditunjuk menjadi Mendes oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: KPK Ungkap Penggeledahan Rumah Abdul Halim Kakak Cak Imin, Buntut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
harta kekayaan Gus Halim
Mendes PDTT
Cak Imin
Gus Halim
korupsi pengurusan dana hibah
Jawa Timur
KPK
Abdul Halim Iskandar
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Reaksi PKB Soal KPK Geledah Rumah Dinas Gus Halim Kakak Cak Imin, Dugaan Korupsi Dana Hibah |
![]() |
---|
Usai Rumah Dinas Digeledah KPK, Abdul Halim Iskandar Kakak Cak Imin Pamit Jadi Menteri Desa |
![]() |
---|
Fakta Terbaru Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK, Berawal dari OTT Kasus Dana Hibah 2022 |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Kekayaan Gus Halim Kakak Cak Imin yang Rumahnya Digeledah KPK: Uang Tunai Disita |
![]() |
---|
Kemarin Ngaku Pasrah, Kini Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK, Uang Tunai dan Barang Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.