Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK

Rincian Harta Kekayaan Gus Halim, Kakak Cak Imin Terseret OTT Dana Hibah, Rumah Dinas Digeledah KPK

Berikut rincian harta kekayaan Gus Halim, kakak Cak Imin yang rumah dinasnya digeledah KPK. Terkait kasus korupsi dana hibah Jawa Timur.

Editor: Hefty Suud
Humas Kemendesa PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar terseret kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Rumah Dinasnya digeledah KPK. 

TRIBUNJATIM.COM - Intip harta kekayaan Gus Halim yang merupakan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), serta kakak kandung Muhaimin Iskandar alias Cak Imin

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim

Rumah dinas kakak Cak Imin tersebut digeledah atas dugaan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. 

Pasalnya, KPK hingga kini terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim periode 2019-2022.

Kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung tahun 2022 ini diketahui telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Sahat pun divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Surabaya pada September 2023.

Poliitkus Partai Golkar tersebut dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak mampu membayarnya maka harta bendanya akan disita.

Jika jumlahnya masih kurang maka dikenakan pidana kurungan tambahan selama empat tahun.

Tak berhenti pada Sahat, KPK lantas menetapkan tersangka lainnya yang totalnya berjumlah 21 orang, termasuk sejumlah anggota DPRD. 

Dengan rincian, empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara.

Baca juga: Fakta Terbaru Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK, Berawal dari OTT Kasus Dana Hibah 2022

Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan dua orang lainnya penyelenggara negara.

KPK juga melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Blitar, Pamekasan, Sumenep, Bangkalan, dan lainnya.

Pada 22 Agustus 2024, KPK pun memanggil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Kakak dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar tersebut diketahui memang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur.

Gus Halim diketahui adalah Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019 sebelum akhirnya ditunjuk menjadi Mendes oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Usai menjalani pemeriksaan oleh KPK, Gus Halim menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana apa pun terkait kasus yang tengah disidik oleh lembaga antirasuah tersebut. 
Menteri Desa Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang juga menjabat Ketua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim mendatangi Mapolda Jatim, pada Selasa (6/8/2024). Kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu, melaporkan sosok eks Sekjen PKB, Lukman Edy, terkait dugaan pencemaran nama baik. 
Menteri Desa Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang juga menjabat Ketua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim mendatangi Mapolda Jatim, pada Selasa (6/8/2024). Kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu, melaporkan sosok eks Sekjen PKB, Lukman Edy, terkait dugaan pencemaran nama baik.  (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Baca juga: KPK Ungkap Penggeledahan Rumah Abdul Halim Kakak Cak Imin, Buntut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved