Sidang Kasus Kopi Sianida Pacitan
Isak Tangis Terdakwa Pembunuhan Kopi Sianida Pacitan usai Divonis 18 Tahun Bui, Ibu Korban: Ikhlas
Dimana diketahui pembunuhan kopi sianida yang menewaskan Muhammad Rizqhi Saputra remaja asal Kecamatan Sudimoro, Pacitan.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Terdakwa Pembunuhan Kopi Sianida Pacitan Divonis 18 Tahun Penjara, Isak Tangis Iringi Sidang, Selasa (10/9/2024)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menuntut terdakwa Ayuk 20 tahun penjara. Dimana tuntutannya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dimana terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pencurian yang merupakan rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Dengan begitu, antara tuntutan dan putusan berbeda. Putusan hakim lebih ringan 2 tahun daripada tuntutan JPU.
Tags
Sidang Kasus Kopi Sianida Pacitan
pembunuhan kopi sianida
vonis kasus kopi sianida
kopi sianida
Pacitan
TribunJatim.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Kasus Kopi Sianida Pacitan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.