Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jombang

Nasib Mantan Kadisdikbud Jombang dan Sekretaris Imbas Dugaan Video Bermesraan, Dipindah ke Beda OPD

Nasib akhir mantan Kepala Disdikbud Jombang dan sekretarisnya yang terlibat dugaan video viral bermesraan, dipindah dan tak dapat tunjangan.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Anggit Pujie Widodo 
Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo mengatakan, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Senen, dan Sekretarisnya, Dian Yunitasari kini dipindahkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain, Selasa (10/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Senen, dan Sekretarisnya, Dian Yunitasari kini dipindahkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain. 

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo kepada awak media, Selasa (10/9/2024).

Ia mengatakan, mantan kepala dinas dan sekretarisnya itu dipindahkan ke OPD yang berbeda. 

"Keduanya dipindahkan ke tempat yang berbeda, untuk pak Senen sementara dipindahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM). Sementara untuk ibu Dian dipindah ke Inspektorat Jombang," ucapnya, Selasa (10/9/2024). 

Keduanya dipindahkan imbas beredarnya video diduga bermesraan yang sampai hari ini masih terus ditindaklanjuti.

Selain dipindah ke OPD lain, Senen dan Dian juga tidak mendapatkan tunjangan usai jabatan keduanya dicopot. 

Teguh juga menjelaskan, sampai hari ini, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Jombang masih terus bekerja untuk mendalami kasus tersebut. 

"Untuk pak Senen dan Bu Dian tidak mendapat Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) lagi, karena sudah non job," pungkasnya. 

Sebelumnya, dalam surat pengaduan ke Polda Jawa Timur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Senen, mengakui jika sosok yang terekam CCTV yang viral adalah dirinya.

Namun ia membantah tengah bermesraan. 

Dalam Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan yang dilampirkan penasehat hukum Senen, tertulis Kepala Disdikbud Jombang itu berposisi sebagai pengadu.

Baca juga: Kepala Disdikbud Jombang Akui Sosok dalam Video Viral Adalah Dirinya, Bantah Tengah Bermesraan

Lewat kuasa hukumnya, Senen melapor ke Polda Jawa Timur pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB. 

Tertulis dalam surat tersebut, pihak Polda Jatim telah menerima pengaduan dari Senen yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang. 

Laporan yang dilayangkan Senen, yakni dalam perkara dugaan peristiwa tindak pidana informasi dan transaksi elektronik pencemaran nama baik. 

Dalam surat tersebut, juga dipaparkan jelas kronologi sebelum video tersebut tersebar.

Kejadian berawal pada tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 12.50 WIB.

Saat itu, Senen yang berada di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang mendapatkan pesan masuk di aplikasi pesan WhatsApp (WA). 

Pesan tersebut berasal dari orang yang mengaku LSM/wartawan atas nama Waras dengan menggunakan nomor ponsel 0812-3780-9595, yang menginformasikan bahwa ada rekaman video Senen bersama dengan Sekretaris Disdikbud Jombang, Dian Yunitasari di ruang kerja Sekdin.

"Video mesum Kadis Dikbud Jombang ini sebenarnya sudah diketahui Sekda tetapi Sekda menutupi hal tersebut mengingat pelakunya orang dekat ybs. Sangat memalukan Dinas Pendidikan dipimpin oleh orang-orang yang sangat tidak bermoral," begitu bunyi narasi postingan yang diunggah di beranda akun media sosial Facebook Siska S. 

Senen yang melihat postingan akun media sosial Facebook Siska S tersebut mengakui jika sosok dalam video itu adalah dirinya dan Dian Yunitasari.

Dalam surat tersebut, keduanya tertulis sedang membicarakan masalah PPDB Offline TA 2024 di ruang kerja Sekdin, bukan bermesraan seperti postingan Facebook yang viral.

Senen juga mengaku tidak pernah melakukan perbuatan asusila. 

"Pengadu (Senen) tidak pernah melakukan perbuatan asusila sesuai dengan rekaman video yang diposting/diunggah akun media sosial Facebook Siska S," tulis surat tersebut. 

Akibat dari postingan atau unggahan tersebut, muncul pemberitaan di media sosial dan media online.

Atas kejadian tersebut, Senen merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, serta mengalami trauma secara psikologis.

Penasehat hukum Senen, Suparno menyebut, pihaknya sudah melaporkan akun Facebook Siska S ke Polda Jatim. 

"Sebagai penasehat hukum, kami ingin meluruskan berita-berita yang sudah menyebar begitu luas, karena itu kami langsung melaporkan ke Polda tanggal 21 Agustus 2024 kemarin," katanya.

Saat ini, pihak Senen baru melaporkan akun Facebook Siska S.

Namun, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain terlibat yang juga akan dilaporkan. 

"Proses nanti yang akan berbicara. Kami juga akan melaporkan pihak-pihak terkait soal pengunggahan berita tersebut. Saat ini hanya satu yang kami laporkan, yakni akun Siska S, namun tidak menutup kemungkinan, ada pihak-pihak lain yang terlibat juga akan kami laporkan," ungkapnya. 

Saat di Polda Jatim, pihaknya membawa barang bukti sebagai materi untuk melaporkan akun Facebook Siska S. 

"Bukti yang kami bawa ke Polda kemarin seperti screenshot dan juga video yang kami copy dari Facebook itu. Dasar kami melapor itu karena kami membela diri, dan belum tentu apa yang sudah beredar itu benar," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved