Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Fakta Pria di Pasuruan Ditilang Gegara Bonceng Pocong, Ternyata Tak Pakai Helm, Polisi: Bayar Denda

Pria di Pasuruan mengaku ditilang gegara membonceng pocong yang tidak memakai helm. Kisahnya pun viral di media sosial. 

Editor: Olga Mardianita
X.com
Pria di Pasuruan mengaku mendapat surat tilang gegara membonceng pocong yang tak memakai helm. Polisi buka suara soal hal ini. 

“poci nya gak pake helm (tanda centang),”

“kejadian di Pasuruan lagi,”

Baca juga: Iseng Pura-pura Jadi Pocong karena Kedinginan, Pria Pelaku Kini Ditangkap Polisi: Meresahkan

Unggahan akun X

Komentar pun meramaikan unggahan tersebut.

@origjinate “ngakak 5 menit buat ini kepikiran ga si lu kena masalah (tilang) krn pocica ga pake helm? “

@mofroe “serem bgt anjir. lagian tu poci harusnya tau diri udh numpang jgn smpe nyusahin org juga dg ga bawa helm, ketilang kan”

@kura2giok “Wakakak, jawab aja Polisi gak ada wewenang karena itu ranahnya Ghostbusters”

Cerita ini lantas sampai di telinga pihak kepolisian.

Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Deni Eko Prasetyo, kemudian angkat bicara.

Ia memastikan bahwa foto surat ETLE yang menampilkan pria membonceng pocong tersebut adalah hoaks.

Foto tersebut sudah diedit hingga muncul sosok menyerupai pocong di belakang pengemudi.

Baca juga: Semarak Lomba Defile Pramuka di Ponorogo, Ada Yang Berdandan Pocong Hingga Merak

Faktanya, pengendara tersebut memang ditilang karena tidak memakai helm, bukan karena membonceng pocong yang tidak pakai helm.

Sosok yang tampak di belakang pengemudi sebenarnya hanyalah bayangan yang terkena sorot lampu dari depan.

"Itu bohong, pengendara itu ditilang karena memang tak mengenakan helm. Kejadian sebenarnya terjadi di Jalan Ahmad Yani, Bangil, pada 8 Agustus 2024," jelas AKP Deni.

Meskipun demikian, pemuda yang ditilang tersebut sudah membayar dendanya.

"Tilangnya sudah dibayar," tutup AKP Deni.

Baca juga: 3 Rumah Warga di Situbondo Digrebek Polisi, Ketahuan Jual Miras oleh Polisi Nyamar Jadi Preman

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved