Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK

Fakta Terbaru Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK, Berawal dari OTT Kasus Dana Hibah 2022

Kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung tahun 2022 ini diketahui telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua.

Editor: Sudarma Adi
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Menteri Desa Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang juga menjabat Ketua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim saat mendatangi Mapolda Jatim, pada Selasa (6/8/2024). 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim periode 2019-2022.

Kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung tahun 2022 ini diketahui telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Sahat pun divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Surabaya pada September 2023.

Poliitkus Partai Golkar tersebut dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak mampu membayarnya maka harta bendanya akan disita.

Jika jumlahnya masih kurang maka dikenakan pidana kurungan tambahan selama empat tahun.

Baca juga: SOSOK Abdul Halim Iskandar, Tokoh Jatim-Kakak Cak Imin yang Sebut Pemerintah Desa Butuh Payung Hukum

Tak berhenti pada Sahat, KPK lantas menetapkan tersangka lainnya yang totalnya berjumlah 21 orang, termasuk sejumlah anggota DPRD. 

Dengan rincian, empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan dua orang lainnya penyelenggara negara.

KPK juga melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Blitar, Pamekasan, Sumenep, Bangkalan, dan lainnya.

Pada 22 Agustus 2024, KPK pun memanggil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Kakak dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar tersebut diketahui memang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur.

Gus Halim diketahui adalah Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019 sebelum akhirnya ditunjuk menjadi Mendes oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Abdul Halim Iskandar Ajak Forkom Jurnalis Nahdliyin Sinergi Tebar Narasi Positif: Bangun Peradaban

Usai menjalani pemeriksaan oleh KPK, Gus Halim menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana apa pun terkait kasus yang tengah disidik oleh lembaga antirasuah tersebut. 

"Enggak ada, ya apa pun yang ditanya saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada," kata Gus Halim sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK saat itu.

Gus Halim pun mengaku bahwa penyidik melontarkan sejumlah pertanyaan terkait persoalan dana hibah di Pemprov Jatim maupun ketika dirinya menduduki jabatan menteri. Tetapi, semua diklaim telah dijelaskan kepada penyidik.

“Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik,” ujarnya.

Namun, pada 6 September 2024, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Mendes Gus Halim di wilayah Jakarta Selatan. 

"Bahwa pada Jum'at tanggal 6 September 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada Selasa, 10 September 2024.

Tessa mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan kasus korupsi Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. 

Menurut Tessa, dari penggeledahan tersebut disita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik. "Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ujar Tessa.

Baca juga: Mengenal Tokoh Nahdliyin Inspiratif, Abdul Halim Iskandar Berhasil Bangun Desa dan Pejabat Egaliter

Sebelumnya, salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024). 

Tessa mengatakan, penggeledahan KPK di rumah kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ini dilakukan atas dugaan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. 

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," ujar dia, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). 

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) dari kelompok masyarakat (pokmas). 

"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024). 

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara itu, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara. 

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ujar Tessa.

KPK Geledah Rumdin dan Kantor Bupati Situbondo

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)juga  melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Rabu (28/8/2024).

Penggeledahan itu dilakukan setelah Bupati Situbondo, Karna Suswandi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

KPK diketahui sedang membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024. 

Diketahui sebelumnya, Karna Suswandi dan Hj Khoirani didaftarkan oleh partai pengusungnya ke KPU untuk maju di Pilkada Situbondo 2024.

Karna diusung oleh 4 partai yakni Demokrat, Gerindra, Golkar dan PKS.

Mirisnya, pendaftaran itu dilakukan sehari sebelum KPK melakukan penggeledahan.

Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Rabu (28/8/2024).

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

"Betul ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan.

Untuk sementara, kata Tessa, ada dua lokasi yang digeledah dan masih berlangsung, yakni rumah dinas dan kantor bupati Situbondo.

Karena penggeledahan masih berjalan, Tessa belum bisa menyampaikan temuan tim penyidik KPK di dua lokasi dimaksud.

"Untuk lokasi yang disampaikan oleh penyidik sementara di rumah dinas dan kantor bupati," kata Tessa.

KPK diketahui sedang membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024. 

Dalam penyidikan ini, lembaga antirasuah itu telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.

“Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2024).

Tessa belum bisa mengutarakan pihak yang telah dijadikan sebagai tersangka.

"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggaran negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, dua pihak yang dijadikan sebagai tersangka ialah Bupati Situbondo Karna Suswandi dan PPK/Kabid Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati.

Menyoal kasus dana PEN, sebelumnya KPK sudah memproses hukum Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020–November 2021 Mochamad Ardian Noervianto. 

Dia divonis dengan pidana empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus dana Pen untuk Kabupaten Muna tahun 2021–2022.

Ardian juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.976.999.000 dikurangi dengan uang Rp100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp2.876.999.000.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved