Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK
Kemarin Ngaku Pasrah, Kini Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK, Uang Tunai dan Barang Disita
KPK bergerak untuk menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar kakak dari Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Kamis (6/9/2024).
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim sempat mengaku pasrah dengan mengatakan terserah penyidik setelah dicecar sejumlah pertanyaan oleh KPK.
Sebelumnya Gus Halim yang juga menjabat sebagai Ketua DPW PKB Jatim itu, sempat dicecar pertanyaan terkait dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jatim 2019-2022, Kamis (22/9/2024).
Hingga akhirnya 15 hari kemudian penyidik KPK bergerak untuk menggeledah rumah dinas kakak dari Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Kamis (6/9/2024).
Pada penggeledahan itu KPK menyita sejumlah uang dan barang bukti elektronik saat menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar (AHI).
Baca juga: KPK Ungkap Penggeledahan Rumah Abdul Halim Kakak Cak Imin, Buntut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik KPK di rumah dinas milik AHI, kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat (6/9/2024) pekan lalu.
Ternyata penggeledahan tersebut, buntut dari rangkaian pengembangan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jatim 2019-2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi TribunJatim.com, pada Selasa (10/9/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK, Uang Tunai dan Barang Elektronik Disita
"Jumat tanggal 6 September 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," ujar Tessa.
Penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK atas dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim 2019-2022.
Hasilnya, ungkap Tessa, penyidik KPK melakukan penyitaan dari dalam rumah dinas tersebut yakni berupa uang tunai dan barang bukti elektronik.
Baca juga: Alasan KPK Batal Klarifikasi Bobby Nasution dan Kaesang Soal Jet Pribadi
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya oleh Tribunnews.com, selama bergulirnya pengembangan penyidikan kasus tersebut, Abdul Halim Iskandar sudah pernah diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, pada Kamis (22/8/2024).
Kapasitasnya Abdul Halim saat menjalani pemeriksaan itu, adalah sebagai Mendes PDTT, bukan saat menjabat Ketua DPRD Jatim.
Baca juga: Serahkan LHKPN ke KPK, Segini Harta Kekayaan Bacalon Bupati Ponorogo di Pilkada 2024, Ipong Juaranya
Selain memeriksa Halim, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan secara maraton di sejumlah wilayah di Jatim.
Di antaranya Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan dengan total saksi mencapai 90 orang.
Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK
Abdul Halim Iskandar
Gus Halim
KPK
dana hibah
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Reaksi PKB Soal KPK Geledah Rumah Dinas Gus Halim Kakak Cak Imin, Dugaan Korupsi Dana Hibah |
![]() |
---|
Usai Rumah Dinas Digeledah KPK, Abdul Halim Iskandar Kakak Cak Imin Pamit Jadi Menteri Desa |
![]() |
---|
Rincian Harta Kekayaan Gus Halim, Kakak Cak Imin Terseret OTT Dana Hibah, Rumah Dinas Digeledah KPK |
![]() |
---|
Fakta Terbaru Rumah Dinas Kakak Cak Imin Digeledah KPK, Berawal dari OTT Kasus Dana Hibah 2022 |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Kekayaan Gus Halim Kakak Cak Imin yang Rumahnya Digeledah KPK: Uang Tunai Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.