Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Update Kasus Mahasiswa Jember Cabuli Bocah 5 Tahun, Polisi Tetapkan Tersangka, PH Beber Kronologi

Polisi telah menetapkan mahasiswa berinisial UI sebagai tersangka. Karena diduga kuat melakukan pelecahan seksual

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
Steemit
Ilustrasi pencabulan anak 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polisi telah menetapkan mahasiswa berinisial UI sebagai tersangka. Karena diduga kuat melakukan pelecahan seksual terhadap bocah 5 tahun yang masih duduk di Taman Kanak-Kanak (TK) di Kecamatan Tempurejo Jember.

Mahasiswa umur 22 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Kamis (12/9/2024)

"Sedang proses pemeriksaan dan sudah ditetapkan tersangka bahkan telah dilakukan penangkapan. Mungkin sebentar lagi dilakukan penahanan,"  ujar Suyitno Rahman, Kuasa Hukum tersangka saat dikonfirmasi.

Menurutnya, mahasiswa keperawatan di kampus swasta ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember sejak pukul 09.00 WIB. Kata dia, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka sekira pukul 14.10 WIB.

Baca juga: Imbas Bencana Kekeringan, Ratusan Hektar Padi dan Jagung Petani Jember Selatan Terancam Gagal Panen

"Pelaku datang tidak lewat surat panggilan, tetapi ditelpon oleh penyidik. Lalu pelaku diantarkan oleh kedua orang tuannya ke Polres Jember, kemudian dilakukan gelar perkara. Hingga pelaku beralih status dari saksi menjadi tersangka," kata pria yang akrab disapa Suyit.

Suyit mengatakan pelaku tidak melakukan pemerkosaan terhadap korban. Namun yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap anak perempuan umur 5 tahun.

"Hal itu bukan dilakukan bukan hanya sekali dua kali (tapi sering). Pencabulannya itu (pelaku) pegang kemaluannya (korban)," imbuhnya.

Pensiun Penyidik PPA Satreskrim Polres Jember ini mengatakan bahwa tersangka dan korban merupakan saudara sepupu. Bahkan mereka sering kumpul di rumah neneknya.

"Ini harus jadi perhatian para orang tua, jangan terlalu percaya entah itu saudara atau anggota keluarga. Karena hal-hal yang tidak diinginkan itu bisa saja terjadi," ucap Suyit.

Baca juga: Ada 7.943 Pelamar di CPNS Jember, Mereka Bersaing dan Berebut 250 Formasi

Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni membenarkan hal itu. Namun dia menolak untuk menjelaskan progres penyidikan kasus ini.

"Wong masih berproses, besok saja lah kalau sudah selesai semua," tanggapnya.

Sebatas informasi, kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan umur 5 tahun ini terungkap sejak Desember 2023. Ketika ayah korban mengetahui putrinya merasakan sakit bagian kemaluannya saat buang air kecil.

Keluarga korban telah melaporkan perkara ini sejak Januari 2024 di Polres Jember. Namun pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka pada September 2024.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved