Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Gadis di Bojonegoro Dianiaya Pemilik Kafe, Polisi Didesak Percepat Proses Hukum: Sudah Sebulan Lebih

Kasus penganiayaan dialami pengunjung perempuan berinisial AG (18) di salah satu kafe Jalan Meliwis Putih turut perkotaan Bojonegoro, telah viral di m

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Yusab Alfa Ziqin
Nafidatul Himma, Presidium Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Timur soroti kasus pengunjung gadis di Bojonegoro dianiaya pemilik kafe 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Kasus penganiayaan dialami pengunjung perempuan berinisial AG (18) di salah satu kafe Jalan Meliwis Putih turut perkotaan Bojonegoro, telah viral di medsos.

Penganiayaan AG yang dilakukan oleh AP (23) selaku bos kafe dimaksud, bahkan memantik atensi Koalisi Perempuan Indonesia selaku organisasi sipil yang konsen terhadap nasib perempuan.

Nafidatul Himma selaku Presidium Koalisi Perempuan Indonesia Jawa Timur mengatakan, penganiayaan menimpa AG itu sangat miris. Pihaknya sangat menyayangkan.

"Beruntung, korban (AG, red) berani bersuara ke publik dan melapor ke polisi," ujarnya, Jumat (13/9/2024) siang.

Sebab, lanjut Himma sapaannya, perempuan jadi korban penganiayaan atau kekerasan biasanya cenderung bermental inferior untuk bersuara dan melapor.

Baca juga: Baru saja Tutup Pintu, Wanita di Bojonegoro Ditampar dan Ditendang Pria Pemilik Kafe secara Brutal 

"Sehingga, perempuan itu berpotensi menjadi korban lagi. Dan, tentu saja alami tekanan mental," imbuh Himma.

Perempuan juga Koordinator Aliansi Peduli Peremuan dan Anak (APPA) Bojonegoro ini menegaskan, pihaknya mengapresiasi keberanian korban. Itu bisa jadi teladan bagi perempuan lain.

Lebih dari itu, Himma meminta, Satreskrim Polres Bojonegoro segera menuntaskan laporan AG yang telah dimasukkan ke SPKT Polres Bojonegoro pada Selasa (30/7/2024) lalu.

"Kasus ini sudah sebulan lebih dilaporkan. Kenapa agak lama dituntaskan? Harusnya bisa lebih cepat," tuntutnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adji Sudarmono mengatakan, pihaknya terus memproses laporan AG. Terkini, masih tahap penyelidikan. Dua saksi sudah dimintai keterangan.

Baca juga: Murka Ayah usai Bawa Selingkuhan Nginap Dua Minggu di Rumah, Anak Gadis Tak Terima Malah Dianiaya

"Kalau nanti sudah selesai, kami akan gelar perkara," terang polisi akrab disapa Bayu tersebut.

Diberitakan sebelumnya, bos salah satu cafe di Jalan Meliwis Putih turut perkotaan Bojonegoro berinisial AP (23) harus berurusan dengan kepolisian resort setempat.

Itu setelah AP dilaporkan perempuan berinisal AG (18) ke Satreskrim Polres Bojonegoro. Sebab, AP telah menganiaya AG selaku pengunjung sekaligus bekas pegawai kafenya.

AG menceritakan, peristiwa penganiayaan dialaminya dari AP itu terjadi pada Senin (29/7/2024) malam. Saat itu, dirinya dan teman perempuan berinisal NA sedang berkunjung ke kafe milik AP.

Baca juga: Tak Terima Kecipratan Kain Pel, Pria Aniaya Siswa SMP yang Hendak Wudhu, Telinga Korban Dicakar

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved