Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Tindaklanjuti Informasi Ikan Aligator Gar Dijual Bebas, Dispangtan Sidak Pasar Ikan Splendid Malang

Tindaklanjuti informasi ikan aligator gar dijual bebas, Dispangtan dan KKP RI menggelar sidak di Pasar Ikan Splendid Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Menindaklanjuti adanya informasi ikan aligator gar yang dijual bebas, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melakukan sidak di Pasar Ikan Splendid Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (13/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Menindaklanjuti adanya informasi ikan aligator gar yang dijual bebas, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melakukan sidak di Pasar Ikan Splendid Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (13/9/2024).

Dalam sidak tersebut, satu per satu kios penjual dicek untuk memastikan ada tidaknya yang menjual ikan aligator gar.

Diketahui, nama ikan tersebut makin ramai dibicarakan sejak adanya kasus kakek bernama Piyono (61) yang divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Malang karena memelihara ikan aligator gar.

Dalam persidangan, Piyono mengaku membeli ikan aligator gar di Pasar Ikan Splendid.

Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan Hariyadi mengatakan, dalam sidak tersebut, hasilnya tidak ditemukan adanya pedagang yang menjual ikan aligator gar.

"Dari pengecekan ini, hasilnya belum ditemukan adanya ikan aligator gar maupun jenis ikan lainnya yang masuk dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) No 19/PERMEN-KP/2020," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Dirinya menjelaskan, sidak di Pasar Ikan Splendid tersebut bukanlah kegiatan penindakan.

Melainkan, bersifat monitoring dan evaluasi sekaligus sosialisasi aturan Permen KKP No 19/PERMEN-KP/2020.

"Selanjutnya, hal ini akan kami jadwalkan secara rutin minimal sebulan sekali. Termasuk, kami akan memasang imbauan dan pemberitahuan terkait ikan apa saja yang dilarang diperjualbelikan," jelasnya.

Baca juga: Update Vonis Kakek di Malang Pelihara Ikan Aligator Gar, Terima Putusan Hakim dan Tak Ajukan Banding

Sementara itu, Pengawas Perikanan UPT Stadiun PSDKP Cilacap Satuan Pengawas Malang selaku perwakilan dari KKP RI, Agung Wahyudi mengungkapkan, ikan aligator gar merupakan kategori ikan yang berbahaya dan dilarang untuk dipelihara.

"Jenis ikan seperti ikan aligator gar atau arapaima dan sejenisnya, itu sifatnya invasif dan dapat mengganggu kelestarian lingkungan. Sehingga peredaran, pembudidayaan, maupun keluar masuknya harus diawasi untuk ikan berbahaya tersebut," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved