Berita Kota Malang
Tindaklanjuti Informasi Ikan Aligator Gar Dijual Bebas, Dispangtan Sidak Pasar Ikan Splendid Malang
Tindaklanjuti informasi ikan aligator gar dijual bebas, Dispangtan dan KKP RI menggelar sidak di Pasar Ikan Splendid Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Menindaklanjuti adanya informasi ikan aligator gar yang dijual bebas, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melakukan sidak di Pasar Ikan Splendid Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (13/9/2024).
Dalam sidak tersebut, satu per satu kios penjual dicek untuk memastikan ada tidaknya yang menjual ikan aligator gar.
Diketahui, nama ikan tersebut makin ramai dibicarakan sejak adanya kasus kakek bernama Piyono (61) yang divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Malang karena memelihara ikan aligator gar.
Dalam persidangan, Piyono mengaku membeli ikan aligator gar di Pasar Ikan Splendid.
Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan Hariyadi mengatakan, dalam sidak tersebut, hasilnya tidak ditemukan adanya pedagang yang menjual ikan aligator gar.
"Dari pengecekan ini, hasilnya belum ditemukan adanya ikan aligator gar maupun jenis ikan lainnya yang masuk dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) No 19/PERMEN-KP/2020," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Dirinya menjelaskan, sidak di Pasar Ikan Splendid tersebut bukanlah kegiatan penindakan.
Melainkan, bersifat monitoring dan evaluasi sekaligus sosialisasi aturan Permen KKP No 19/PERMEN-KP/2020.
"Selanjutnya, hal ini akan kami jadwalkan secara rutin minimal sebulan sekali. Termasuk, kami akan memasang imbauan dan pemberitahuan terkait ikan apa saja yang dilarang diperjualbelikan," jelasnya.
Baca juga: Update Vonis Kakek di Malang Pelihara Ikan Aligator Gar, Terima Putusan Hakim dan Tak Ajukan Banding
Sementara itu, Pengawas Perikanan UPT Stadiun PSDKP Cilacap Satuan Pengawas Malang selaku perwakilan dari KKP RI, Agung Wahyudi mengungkapkan, ikan aligator gar merupakan kategori ikan yang berbahaya dan dilarang untuk dipelihara.
"Jenis ikan seperti ikan aligator gar atau arapaima dan sejenisnya, itu sifatnya invasif dan dapat mengganggu kelestarian lingkungan. Sehingga peredaran, pembudidayaan, maupun keluar masuknya harus diawasi untuk ikan berbahaya tersebut," tandasnya.
ikan aligator gar
Malang
Pasar Ikan Splendid
Slamet Husnan
ikan arapaima gigas
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.