Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Update Vonis Kakek di Malang Pelihara Ikan Aligator Gar, Terima Putusan Hakim dan Tak Ajukan Banding

Pihak keluarga dari terdakwa Piyono (61), yang divonis bersalah dalam kasus memelihara ikan aligator gar, telah menerima keputusan dari majelis hakim.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Terdakwa pemelihara ikan aligator gar, Piyono saat menjalani sidang vonis di PN Malang, Senin (9/9/2024) lalu. 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pihak keluarga dari terdakwa Piyono (61), yang divonis bersalah dalam kasus kakek pelihara ikan aligator gar, telah menerima keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).

Penasehat hukum terdakwa Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Meski kaget dengan putusan majelis hakim, namun pihak keluarga terdakwa memutuskan tak ingin mengajukan upaya banding. Dan pak Piyono sendiri sudah menjawab, bahwasannya menghargai putusan hakim," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/9/2024).

Sebagai informasi, masih ada waktu 7 hari sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dan selama masa itu, pihak terdakwa dapat melakukan upaya banding.

Baca juga: Kakek di Kota Malang Divonis 5 Bulan, Gegara Pelihara Ikan Aligator Gar : Tak Tahu Jika Dilarang

"Namun pak Piyono di saat persidangan juga sudah menyampaikan dan menegaskan, bahwasannya akan menjalani putusan hakim tersebut," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pemilik kolam pancing bernama Piyono (61) warga Jalan Sawojajar XI Kecamatan Kedungkandang Kota Malang harus berhadapan dengan hukum karena memelihara ikan aligator gar.

Baca juga: Duka Mendalam SMK PGRI 3 Malang, Teman Sekolah Antar Jenazah ASA Korban Pengeroyokan Oknum PSHT

Dalam sidang vonis yang digelar di PN Malang pada Senin (9/9/2024) lalu, kakek tiga anak itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan juncto PERMEN-KP RI No.19/PERMEN-KP/2020.

Sehingga, ia divonis hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved