Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Dinilai Rawan, Ratusan Desa di Bojonegoro Batal Terima Dana Total Rp 564 Miliar

Ratusan desa yang tersebar di Kabupaten Bojonegoro dipastikan batal menerima kucuran dana segar senilai total Rp 564 miliar pada 2024 ini. 

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Pj Bupati Bojonegoro, Adryanto saat memberi sambutan, dalam acara Sosialisasi Netralitas ASN dan Kepala Desa se-Kabupaten Bojonegoro terkait Pilkada Bojonegoro 2024, Jumat (13/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Ratusan desa yang tersebar di Kabupaten Bojonegoro dipastikan batal menerima kucuran dana segar senilai total Rp 564 miliar pada 2024 ini. 

Padahal, pemberian dana bertajuk Bantuan Keuangan Khusus Desa (DKKD) 2024 tersebut sudah direncanakan dan dianggarkan Pemkab Bojonegoro dalam APBD 2024

Hal itu mengemuka saat Pj Bupati Bojonegoro, Adryanto memberi sambutan dalam acara Sosialisasi Netralitas ASN dan Kepala Desa se-Kabupaten Bojonegoro terkait Pilkada Bojonegoro 2024. 

Dalam acara yang digelar di Pendopo Malowopati Bojonegoro pada Jumat (13/9/2024) siang itu, dia mengatakan, BKKD 2024 batal diberikan kepada desa-desa karena beberapa sebab. 

Di antaranya, petunjuk teknis sebagai tindak lanjut atas revisi Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro tentang BKKD belum klir.

Selain itu, waktu pemberian kini sudah terlampau mepet. 

Sebab, tahun anggaran 2024 tinggal tiga bulan. Kurang efektif dan ideal jika BKKD 2024 dicairkan ke desa lalu direalisasikan desa. Terutama, realisasi proyek fisik atau pembangunan infrastruktur. 

Baca juga: Kepala Desa Crabak Ponorogo Ditetapkan Tersangka Korupsi, Diduga Selewengkan Dana Desa

"Intinya, BKKD 2024 tidak akan dicairkan," tandasnya. 

Pj Bupati Bojonegoro asal Kota Palembang, Sumatra Selatan ini menyebut, batalnya pencairan BKKD 2024 ini juga setelah Pemkab Bojonegoro berkonsultasi dengan Kejari Bojonegoro

Mengingat, ada potensi bahwa jika BKKD 2024 dicairkan dengan waktu mepet, maka desa akan merealisasikan BKKD 2024 dengan tergesa tidak karuan, bahkan melanggar hukum. 

"Ini merupakan niat baik kami (Pemkab dan Kejari Bojonegoro, red)," tuturnya. 

Adryanto berharap, para kepala desa (kades) maklum dan menerima pembatalan BKKD 2024 ini.

Pihaknya ingin segenap anggaran atau dana yang ada, tersalur dan terkelola dengan baik.  

"Juga, sesuai dengan regulasi,” imbuhnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved