Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ngaku Orang Tak Punya, Ibu Minta Tolong Jokowi usai Anaknya Dinodai Kades dan Caleg, Pelaku Diciduk

Seorang ibu curhat anaknya dinodai kades dan caleg, yang kemudian viral di media sosial. Ia meminta tolong kepada Presiden Jokowi dan Kapolri.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
via Tribunnews
Ngaku Orang Tak Punya, Ibu Minta Tolong Jokowi usai Anaknya Dinodai Kades dan Caleg, Pelaku Diciduk 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang ibu curhat anaknya dinodai kades dan caleg, yang kemudian viral di media sosial.

Ibu asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu meminta tolong kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Dalam video yang diunggah sejumlah akun X, seperti @neVerAl0nely pada Senin (9/9/2024), ibu tersebut meminta keadilan karena anak gadisnya dicabuli oleh oknum kades dan mantan kades sekaligus caleg di sebuah desa, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna.

Ia sudah melaporkan ke polisi, namun tidak ada kejelasan selama berbulan-bulan.

"Saya minta tolong Pak Presiden, Pak Jokowi, Pak Kapolri. Anak saya dicabuli 2 orang, kepala desa dan mantan kepala desa."

"Sudah tujuh bulan lapor polisi belum juga ada kejelasan. Tolong Pak Jokowi saya tidak punya apa-apa," katanya dalam video.

Baca juga: Update Kasus Mahasiswa Jember Cabuli Bocah 5 Tahun, Polisi Tetapkan Tersangka, PH Beber Kronologi

Ratusan warganet ikut meramaikan unggahan dengan berbagai komentarnya.

Termasuk mendesak kepolisian untuk turun dan menangkap pelaku pencabulan.

Paman korban, Hariono menceritakan kronologi pencabulan yang dialami keponakannya.

Semua bermula saat pelaku berinisial LU mendatangi rumah korban pada Oktober 2023 silam.

Malam itu sekitar pukul 22.00 WITA, korban sedang sendiri.

Korban berinisial RF (16) selama ini hanya tinggal bersama neneknya, sementara orang tua bekerja di Papua.

Oknum kades tersebut langsung masuk rumah dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di dalam kamar.

Pelaku kembali melakukan aksi bejatnya pada Desember 2023 di rumah korban.

Sedangkan pelaku kedua yang merupakan mantan kepala desa sekaligus oknum caleg juga mencabuli korban.

Modusnya pria berinisial AL itu meminta nomor kepada korban.

Pelaku meminta bertemu korban di depan rumahnya pada malam hari. Setelah itu, pelaku mencabuli korban.

Korban yang dilanda trauma akhirnya memberanikan diri untuk mengadu ke tantenya.

"Pada 6 Januari 2024, korban melaporkan oknum kepala desa dan oknum caleg ke Polres Muna," kata Hariono, dikutip dari kanal YouTube tvOnenews via Tribunnews.

Hariono melanjutkan, pada tanggal 8 Januari 2024, dilakukan pemeriksaan korban di Polres Muna.

Pelaku juga diperiksa, setelah itu dilakukan penahanan oleh polisi terhadap oknum kepala desa.

"Menjelang beberapa hari, oknum kepala desa mengalami sakit."

"Maka diajukan penangguhan penahanan, kemudian oknum kepala desa dikembalikan ke rumah," lanjut Hariono.

Baca juga: Oknum Polisi Cabuli Anak Tiri Mulai Diadili di PN Surabaya, Dijerat UU Perlindungan Anak

Hariono mengaku kaget saat keluarga korban menerima surat untuk dilakukan restorative justice (RJ).

Padahal, pihak orang tua korban tidak pernah menandatangani persetujuan RJ.

"Yang menyakitkan keluarga korban, pada tanggal 8 Juli 2024 ada surat pemanggilan gelar RJ."

"Gelar RJ gagal dan ditolak, sampai saat ini pelaku masih berkeliaran di dalam kampung seakan tidak seperti orang yang lagi sakit," urai Hariono.

Terakhir, Hariono meminta Presiden Jokowi dan Kapolri turun tangan untuk memberikan bantuan terkait kasus ini.

Usai curhatan ibu korban viral, pada akhirnya Polres Muna kembali menangkap pelaku LU di rumahnya pada Senin (09/09/2024).

LU turut dihadirkan dalam konferensi pers kasusnya lengkap dengan baju tahanan berwarna orange yang melekat di tubuhnya.

Baca juga: Modus Bawa Lari ke Hotel hingga Dianiaya, Pria Probolinggo Cabuli Anak Gadis, Orang Tua Tak Terima

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti menjelaskan, pelaku sudah melecehkan korban berkali-kali.

"Aksi tak senonoh dari pelaku, terus berlangsung, yakni pada bulan November 2023 dan Desember 2023 berlangsung sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 1,5 dan 21 Desember 2023," katanya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Indra dalam kesempatannya turut buka suara terkait lambatnya proses hukum terhadap pelaku LU.

Ditegaskannya, kondisi kesehatan oknum kades menjadi penghalang penahanan.

"Namun, ada kendala pada saat mau penyerahan tahap dua (pelaku sakit berdasarkan surat sakit dari dokter)."

"Sehingga berkas dikembalikan ke Polres Muna (sesuai dengan aturan)," jelasnya.

Informasi tambahan, untuk pelaku oknum kades sudah ditahan sementara terkait pelaku oknum caleg, polisi belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Kasus Lainnya

Seorang pria berinisial S (31) diringkus polisi atas kasus pencabulan anak.

S merupakan guru ngaji di Gunungkidul, DI Yogyakarta.

Ia diringkus setelah sempat kabur

S ternyata melancarkan aksi bejatnya tersebut sudah dilakukan dalam waktu tiga tahun terakhir.

Ia mencabuli anak didiknya di rumahnya saat proses belajar mengaji.

Sebelum ditangkap, S diusir oleh warga karena diduga mencabuli 10 anak.

Pria yang sudah menikah dan memiliki anak ini pun akhirnya mengakui perbuatannya.

"Pengakuan tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap delapan santrinya,"

"Usia rata-rata (korban) delapan tahun," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza, dikutip dari Kompas.com.

Ahmad Mirza menuturkan, ternyata pihaknya telah melakukan penahanan sejak awal Agustus 2024 lalu.

"Kemarin, ada empat orangtua atau yang melaporkan ke kami terkait kasus ini. Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan dan bukti-bukti akhirnya status pelaku dinaikkan menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak Jumat (2/8/2024) lalu," ujarnya.

Sementara itu, S sendiri telah mengakui perbuatannya.

Mengutip TribunJogja.com, ia tega mencabuli muridnya sendiri karena penasaran.

"Dari pengakuan tersangka melakukan itu karena penasaran,"ucap Mirza.

Atas perbuatannya tersebut, S dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved