Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Oknum Polisi Cabuli Anak Tiri Mulai Diadili di PN Surabaya, Dijerat UU Perlindungan Anak

Kasus oknum polisi Polsek Sawahan mencabuli anak tiri akhirnya memasuki babak baru.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
zoom-inlihat foto Oknum Polisi Cabuli Anak Tiri Mulai Diadili di PN Surabaya, Dijerat UU Perlindungan Anak
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Aipda Kuswanto diadili secara daring setelah ketahuan doyan mencabuli anak tirinya, Kamis (23/8/2024)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus oknum polisi Polsek Sawahan mencabuli anak tiri akhirnya memasuki babak baru.

Aipda Kuswanto kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla menjeratnya dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tentang perlindungan anak.

Dalam dakwaannya, menjelaskan bahwa, Kuswanto mencabuli, AY, anak tirinya itu terakhir kali pada Maret lalu. Kuswanto mencabuli AY saat keduanya sedang menonton televisi di lantai dua rumahnya di Jalan Indrapura Dapuan Tegal.

Perbuatannya tidak diketahui istri sirinya, MS karena sedang berada di lantai satu.

Baca juga: Niat Lapor usai Dirudapaksa, Nasib NJ Jadi Korban Pencabulan Polisi, Karier Pelaku Terancam Tamat

Setelah polisi mencabuli anak tiri, Kuswanto memperingatkan anak tirinya itu agar tidak menceritakan kejadian itu kepada MS. "Terdakwa akan menuruti semua keinginan korban seperti membelikan baju dan memberi uang," kata JPU Dilla dalam dakwaannya, Kamis (22/8/2024).

Korban dalam kasus ini ialah remaja usia 15 tahun. Sedangkan, terdakwa dan ibu korban statusnya adalah menikah siri. Kebetulan keduanya adalah bertetangga. Hanya saja, ekonomi keluarga Kuswanto  lebih baik, diboyonglah istr sirinya dan korban tinggal di rumah orang tua Kuswanto.

Di rumah Kuswanto pencabulan itu terjadi. Kasus pertama terjadi saat istri siri melahirkan anak Kuswanto. Hingga berlanjut berulang-ulang. Korban sampai  merasa ketakutan bila di rumah hanya berdua dengan ayah tirinya saja, sebab saat itulah kerap dipaksa berhubungan badan.

Baca juga: Marak Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sampang, 2 Pelaku Kasus Berbeda Diciduk Polisi dalam Sehari

Korban yang merupakan pelajar SMP itu akhirnya mencari siasat agar tidak di rumah. Setiap pulang sekolah, kemudian  pergi mengamen. Hingga akhirnya korban tak kuat menahan mengadu ke ibu dan neneknya. Neneknya melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Perlu diketahui, saat kasus tersebut masih di ranah kepolisian Nenek korban sempat didatangi keluarga Aipda Kuswanto. Dia diminta untuk mencabut laporan dan dijanjikan dibelikan rumah. Hal itu langsung ditolak oleh nenek korban.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved