Berita Surabaya
Oknum Polisi Cabuli Anak Tiri Mulai Diadili di PN Surabaya, Dijerat UU Perlindungan Anak
Kasus oknum polisi Polsek Sawahan mencabuli anak tiri akhirnya memasuki babak baru.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus oknum polisi Polsek Sawahan mencabuli anak tiri akhirnya memasuki babak baru.
Aipda Kuswanto kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla menjeratnya dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tentang perlindungan anak.
Dalam dakwaannya, menjelaskan bahwa, Kuswanto mencabuli, AY, anak tirinya itu terakhir kali pada Maret lalu. Kuswanto mencabuli AY saat keduanya sedang menonton televisi di lantai dua rumahnya di Jalan Indrapura Dapuan Tegal.
Perbuatannya tidak diketahui istri sirinya, MS karena sedang berada di lantai satu.
Baca juga: Niat Lapor usai Dirudapaksa, Nasib NJ Jadi Korban Pencabulan Polisi, Karier Pelaku Terancam Tamat
Setelah polisi mencabuli anak tiri, Kuswanto memperingatkan anak tirinya itu agar tidak menceritakan kejadian itu kepada MS. "Terdakwa akan menuruti semua keinginan korban seperti membelikan baju dan memberi uang," kata JPU Dilla dalam dakwaannya, Kamis (22/8/2024).
Korban dalam kasus ini ialah remaja usia 15 tahun. Sedangkan, terdakwa dan ibu korban statusnya adalah menikah siri. Kebetulan keduanya adalah bertetangga. Hanya saja, ekonomi keluarga Kuswanto lebih baik, diboyonglah istr sirinya dan korban tinggal di rumah orang tua Kuswanto.
Di rumah Kuswanto pencabulan itu terjadi. Kasus pertama terjadi saat istri siri melahirkan anak Kuswanto. Hingga berlanjut berulang-ulang. Korban sampai merasa ketakutan bila di rumah hanya berdua dengan ayah tirinya saja, sebab saat itulah kerap dipaksa berhubungan badan.
Baca juga: Marak Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sampang, 2 Pelaku Kasus Berbeda Diciduk Polisi dalam Sehari
Korban yang merupakan pelajar SMP itu akhirnya mencari siasat agar tidak di rumah. Setiap pulang sekolah, kemudian pergi mengamen. Hingga akhirnya korban tak kuat menahan mengadu ke ibu dan neneknya. Neneknya melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Perlu diketahui, saat kasus tersebut masih di ranah kepolisian Nenek korban sempat didatangi keluarga Aipda Kuswanto. Dia diminta untuk mencabut laporan dan dijanjikan dibelikan rumah. Hal itu langsung ditolak oleh nenek korban.
polisi mencabuli anak tiri
oknum polisi
pencabulan
Aipda Kuswanto
Pengadilan Negeri Surabaya
TribunJatim.com
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.