Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2024

Tampilan Kalau Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024, Cek di SSCASN atau Laman Instansi Masing-masing

Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2024 bisa dilihat oleh peserta melalui laman sscasn.bkn.go.id atau laman resmi instansi masing-masing.

Tribunnews.com
Ilustrasi contoh tanda lolos dan tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024. 

Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Ilustrasi contoh tanda lolos dan tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024.
Ilustrasi contoh tanda lolos dan tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024. (Tribunnews.com)

Baca juga: Peserta Tes CPNS Ponorogo 2024 Bisa Gunakan Nilai SKD 2023, Begini Ketentuannya

Cara Sanggah CPNS 2024

Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN. Berikut caranya.

1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id.

2. Log in menggunakan akun pendaftaran CPNS 2024 Anda.

3. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) beserta alasannya.

4. Pelamar dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

5. Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

6. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

Ada pun hasil sanggah atas hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2024 dijadwalkan diumumkan pada 23-29 September 2024.

10 Penyebab TMS dalam Seleksi Administrasi CPNS 2024

Ada sejumlah faktor yang menyebabkan pendaftar CPNS dinyatakan TMS dan tidak lolos seleksi administrasi.

Berikut beberapa di antaranya:

  • Ketidaksesuaian kualifikasi ijazah dengan formasi yang dipilih oleh pendaftar
  • Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak lengkap
  • Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak sesuai format yang ditentukan
  • Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak terlihat jelas atau tidak terbaca
  • Tidak menyertakan e-materai atau meterai tempel
  • Dokumen tidak asli
  • Surat pernyataan atau surat lamaran tidak sesuai format
  • Nama pelamar tidak sesuai dengan KTP dan ijazah
  • E-meterai yang dibubuhkan pada dokumen palsu atau tidak berlaku
  • Tidak menyelesaikan proses pendaftaran

Artikel ini telah tayang di Kompas TV

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved