Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi Maling Kotak Amal Viral, Kuras Uang Musala Rp 4.400.000, Ending Ditangkap Polisi

Maling kotak amal musala yang beraksi di Tangerang Selatan, Banten kini sudah ditangkap. Maling berinisial TS (53) itu sudah mencuri di musala

Editor: Torik Aqua
Kolase Istimewa
Maling kotak amal yang beraksi di Tangerang Selatan, Banten berhasil diringkus, aksinya sempat viral 

TRIBUNJATIM.COM - Maling kotak amal musala yang beraksi di Tangerang Selatan, Banten kini sudah ditangkap.

Maling berinisial TS (53) itu diketahui sudah mencuri kotak amal di musala Ar Rahman.

Aksinya sempat terekam CCTV lalu viral di media sosial.

TS ditangkap kurang dari sepekan setelah melakukan aksinya, Jumat (23/8/2024).

 Baca juga: Nasib 3 Bocil yang Curi Kotak Amal di Kota Malang, Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan


Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur RA mengatakan, TS mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kotak amal dan uang hasil curian di Mushalah Ar Rahman berjumlah Rp4.400.000.

“Berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi bahwa uang hasil curian di Mushalah Ar rahman berjumlah Rp4.400.000,” ujar Kompol Muhibbur.

Pelaku beraksi sendirian pada saat melakukan pencurian kotak amal.

“Hasil pencurian diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari di mana masih kami dalami pengakuannya tersebut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumaan 5 tahun Penjara.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Victor D. H. Inkiriwang membenarkan penangkapan pelaku pencuri kotak amal tersebut.

“Benar, berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan analisa CCTV kemudian Unit reskrim Polsek Pondok Aren telah menangkap pelaku pencurian kotak amal di musholah Ar Rahman Jalan H. Sami'in Gg. Turi Rejo Kelurahan Jurangmangu Barat,” terang Inkiriwang.

Pelaku ditangkap enam hari setelah kejadian, di rumah kontarakannya di daerah Poris Plawad Indah, Cipondoh, Kota Tangerang.

“Dengan barang bukti berupa jaket warna hitam dan celana hitam berikut alat obeng warna hitam yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian di Mushalah Ar Rahman,” lanjutnya.

Kasus pencurian kotak amal masjid juga pernah terjadi di Jawa Tengah.

Dua remaja TBS (14) dan RSN (15) ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri setelah mencuri motor Honda Astrea, Sabtu (19/8/2024).

Motor itu diketahui milik Damar Bagus Prasetyo (21), warga Salak Kelurahan Giripurwo Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Ternyata, selain mencuri motor, mereka juga pernah membobol isi kotak amal di sejumlah masjid.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengatakan, kedua remaja itu ditangkap petugas di kediamannya masing-masing pada Sabtu (17/8/2024).

Baca juga: Demi Bisa Main Judi Online, Maling ini Kuras Isi Kotak Amal di Masjid Rp 3 Juta

“Keduanya kami tangkap setelah korban melaporkan sepeda motornya hilang sejak Jumat (2/8/2024) dini hari lalu. Dua remaja ini kami tangkap di rumahnya masing-masing,” jelasnya, Senin (19/8/2024).

Anom mengatakan kasus pencurian itu bermula saat korban pulang dari bermain badminton dan memarkirkan kendaraannya di halaman rumah, Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Namun, sekitar pukul 01.30 WIB, saat korban keluar rumah sudah mendapati kendaraannya tidak ada di parkiran.

Beberapa kali bobol kotak amal masjid

Mengetahui sepeda motornya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonogiri Kota pada Sabtu (3/8/2024).

Dari laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada dua terduga pelaku tersebut.

“Dari hasil penyelidikan itu polisi memburu kedua terduga pelaku hingga akhirnya ditangkap di rumahnya masing-masing,” ungkapnya.

Untuk barang bukti sepeda motor Honda Astrea AD 3241 UR, kata Anom, polisi mengamankan di rumah TBS yang beralamat di Kelurahan Giritirto, Kabupaten Wonogiri.

Dari pengembangan penyidikan, dua tersangka acapkali mencuri kotak amal di beberapa masjid.

“Dari interogasi petugas, selain melakukan pencurian tersebut, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di beberapa lokasi,” katanya lagi.

Terhadap kejadian itu, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.

Sesuai pasal itu, kedua remaja yang masih duduk di bangku SMP itu diancam dengan pidana kurungan maksimal tujuh tahun penjara.

Anom mengimbau agar warga meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian.

Salah satunya tidak memarkir kendaraan bermotor dihalaman rumah yang tidak memiliki pagar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved