CPNS 2024
Hasil Seleksi Administrasi CPNS Diumumkan, Cek di Portal SSCASN BKN, Ada Masa Sanggah bagi Pelamar
Tahapan hasil seleksi administasi akan diikuti dengan adanya masa sanggah, dimana pelamar diberikan kesempatan melakukan sanggah pada 20-22 September.
TRIBUNJATIM.COM - Hasil seleksi administrasi CPNS 2024 diumumkan secara bertahap.
Selanjutnya pelamar juga perlu mengetahui jadwal masa sanggah.
Batas waktu pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 yang ditutup pada 10 September di sejumlah instansi, disusul penutupan pendaftaran di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama pada 13 dan 14 September 2024, yang berarti seluruh proses pendaftaran di portal SSCASN berakhir.
Selama masa pendaftaran tersebut, terhitung pelamar seleksi CPNS 2024 mencapai 3.963.832 orang.
Seusai pendaftaran berakhir, hasil seleksi administrasi dapat dicek pada pengumuman masing-masing instansi yang akan dirilis secara paralel mulai 14 sampai 19 September 2024, sesuai dengan jadwal Panselnas lewat Surat BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Pelamar juga dapat mengecek hasil seleksi administrasi melalui portal SSCASN BKN via login dengan masing-masing akun pelamar.
Baca juga: Kapan Masa Sanggah CPNS 2024? Bisa Dilakukan Jika Gagal Seleksi Administrasi, Ini Contoh Kalimatnya
Masa sanggah CPNS 2024
Tahapan hasil seleksi administasi akan diikuti dengan adanya masa sanggah, di mana pelamar diberikan kesempatan melakukan sanggah pada 20-22 September 2024, dilanjutkan masa jawab sanggah pada 20-24 September 2024.
Perlu diketahui, masa sanggah bukan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan pelamar. Sanggahan diperuntukkan bila terdapat kekeliruan terhadap hasil verifikasi validasi instansi.
Setiap pelamar hanya diberikan satu kali kesempatan sanggah. Hasil sanggah akan dijawab instansi melalui pengumuman pasca-masa sanggah yang dijadwalkan pada 23-29 September 2024.
Pada seleksi CPNS tahun ini, para pelamar juga diberikan pilihan untuk memilih ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan hasil SKD pada periode sebelumnya.
Hal ini menyusul ketentuan dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Baca juga: Cara Akses Latihan Soal CPNS 2024 Gratis Lewat Situs Simulasi CAT BKN, TWK TIU hingga TKP Lengkap
Ada beberapa kriteria pelamar yang dapat memilih menggunakan nilai SKD periode sebelumnya antara lain:
- Melamar dengan NIK yang sama
- Melamar pada jenjang pendidikan yang sama pada seleksi CPNS 2023
- Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS tahun ini
- Nilai SKD memenuhi ambang batas atau passing grade sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar tahun ini
- Dinyatakan lulus seleksi administasi pada seleksi CPNS 2024.
- Pelamar akan diberikan kesempatan konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 untuk digunakan pada seleksi tahun ini
- mulai 18 sampai 28 September 2024 melalui portal SSCASN BKN.
Setelah konfirmasi berakhir, instansi akan mengumumkan pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD CPNS TA 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD CPNS TA 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
TribunJatim.com
seleksi administrasi
CPNS 2024
Tribun Jatim
Calon Pegawai Negeri Sipil
Aparatur Sipil Negara
TribunEvergreen
masa sanggah
BKN
jatim.tribunnews.com
Jumlah CPNS Pemkot Surabaya Hasil Seleksi 2024 Terima SK Pengangkatan, Mayoritas Tenaga Kesehatan |
![]() |
---|
Update Info Pengangkatan CPNS Paling Lambat Juni 2025, PPPK Oktober 2025, Ini 4 Poin Arahan Prabowo |
![]() |
---|
Pengangkatan CPNS Ditunda Buat Rugi Rp7 Triliun, Pakar Sindir Fungsi Perekrutan: Serap Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Penjelasan Kemenpan RB Soal Pengangkatan CPNS Mundur Jadi 1 Oktober 2025, Berlaku Juga untuk PPPK |
![]() |
---|
Sanksi dan Mekanisme Pengajuan Pengunduran Diri dari Seleksi CPNS 2024, Caranya Buka Laman SSCASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.