Sidang Kasus Mutilasi Sawojajar Malang
Ekspresi Haru Terdakwa Mutilasi Sawojajar Malang usai Divonis 15 Tahun Bui, JPU Masih Pikir-Pikir
Sidang perkara kasus pembunuhan dan mutilasi Sawojajar dengan terdakwa Abdul Rahman (44) di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang perkara kasus pembunuhan dan mutilasi Sawojajar Malang dengan terdakwa Abdul Rahman (44) di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) telah memasuki agenda putusan (vonis), Rabu (18/9/2024).
Diketahui, sidang vonis tersebut digelar di Ruang Sidang Garuda dan dimulai pukul 11.00 WIB serta berakhir pada pukul 11.35 WIB.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Malang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP seperti apa yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
Dan majelis hakim pun juga mengungkapkan, bahwa terdakwa Abdul Rahman melakukan pembunuhan tersebut secara spontan dan tidak direncanakan sebelumnya.
Oleh karenanya itu, Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 dan Pasal 181 KUHP.
Baca juga: Berbohong dalam Sidang, Terdakwa Kasus Mutilasi Pasien Pijat di Malang Dituntut Hukuman Mati
"Atas hal tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Abdul Rahman dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucapnya dalam persidangan.
Adapun beberapa hal, baik yang meringankan maupun yang memberatkan. Sehingga majelis hakim memvonis terdakwa dengan pasal tersebut.
"Untuk hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat, membuat trauma keluarga korban, dan telah dipidana sebelumnya. Lalu untuk hal yang meringankan, yaitu terdakwa menyesal dan bersikap sopan selama persidangan," bebernya.
Usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Abdul Rahman mengaku bersyukur dan terlihat kedua matanya berkaca-kaca.
"Ya bersyukur lah, terima kasih. Dan untuk selanjutnya, saya serahkan ke pihak penasehat hukum," ungkapnya kepada TribunJatim.com.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Abdul Rahman, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan bahwa majelis hakim telah menjatuhkan vonis yang sesuai dengan fakta persidangan.
"Menurut kami, putusan 15 tahun penjara itu sudah cukup dan juga telah sesuai dengan fakta di persidangan. Apabila pihak JPU keberatan dan akan melakukan upaya banding, maka kami akan tetap mengawal dan mendampingi terdakwa," jelasnya.
Baca juga: Mengaku Tidak Sengaja, Terdakwa Mutilasi Sawojajar Malang Mohon Ampun Minta Keringanan Hukuman
Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Pasalnya, putusan itu jauh lebih ringan daripada tuntutan yang menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana hukuman mati.
"Kami menghormati, namun tetap menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Melihat dari perbuatan terdakwa yang kejam, maka menurut kami putusan 15 tahun penjara itu masih kurang," terangnya.
Sidang Kasus Mutilasi Sawojajar Malang
mutilasi Sawojajar Malang
mutilasi
sidang vonis
Pengadilan Negeri Malang
Kota Malang
TribunJatim.com
Dokter Tifa Mendadak Ingin Obati Penyakit Jokowi: Jika Ingin Sembuh, Taubat Nasuha |
![]() |
---|
Guru dan Orang Tua Curiga Susu Bantal Jadi Penyebab Sejumlah Siswa Alami Keracunan |
![]() |
---|
Boomas Attack Hadirkan 16 Koreo Spesial Ultah Sekolah di DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Korban Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Dapat Layanan Trauma Healing |
![]() |
---|
Briptu Rizka Telpon Bank 1 Minggu Sebelum Brigadir Esco Tewas: Suami Meninggal, Utang Lunas? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.