Berita Malang
Berbohong dalam Sidang, Terdakwa Kasus Mutilasi Pasien Pijat di Malang Dituntut Hukuman Mati
Sidang perkara kasus pembunuhan dan mutilasi Sawojajar dengan terdakwa Abdul Rahman (44) di PN Malang telah memasuki agenda tuntutan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang perkara kasus pembunuhan dan mutilasi Sawojajar dengan terdakwa Abdul Rahman (44) di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) telah memasuki agenda tuntutan, Senin (26/8/2024).
Dari pantauan TribunJatim.com, sidang dimulai pukul 13.30 WIB di Ruang Cakra PN Malang.
Mengenakan rompi tahanan warna oranye dan berpeci hitam, terdakwa Abdul memasuki ruang sidang untuk mendengarkan tuntutan yang dibacakan pihak JPU Kejari Kota Malang.
Dalam persidangan itu, ekspresi wajah terdakwa terlihat datar.
Tidak menunjukkan rasa penyesalan ataupun rasa sedih sama sekali.
Baca juga: Terdakwa James Pemutilasi Istri di Malang Divonis Hukuman Mati, Ada Fakta Baru Terungkap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah menjelaskan secara detail jalannya persidangan tersebut.
"Kami menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP. Sehingga, terdakwa dituntut dengan hukuman mati," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (26/8/2024).
Dirinya menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat terdakwa dituntut dengan pasal tersebut.
Baca juga: Terdakwa yang Mutilasi Istri di Malang Tutupi Wajahnya Usai Divonis Mati, Tak Ada Keluarga Datang
Yaitu yang pertama, terdakwa sudah pernah dihukum. Lalu yang kedua, perbuatan terdakwa sangatlah sadis dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Kemudian yang ketiga, terdakwa dengan sengaja menghilangkan jenazah korban dengan cara dimutilasi.
Keempat, terdakwa telah berbohong di dalam persidangan.
Baca juga: Masih Ingat Kasus Suami Mutilasi Istri di Malang? Ekspresi Pelaku Terlihat usai Divonis Hukuman Mati
"Jadi, terdakwa Abdul ini pernah dihukum sebelumya yaitu terjerat kasus pencurian dan pemberatan di PN Kepanjen tahun 2015. Sehingga, sudah layak mendapat hukuman yang lebih berat daripada sebelumnya," jelasnya.
Sedangkan untuk berbohong dalam persidangan, terdakwa mengaku membunuh korban dengan cara membacok 2 kali leher korban.
"Namun dari bukti visum yang ditunjukkan di persidangan, terdapat 17 patahan tulang komplit dan inkomplit (luka) di kepala korban, lebih tepatnya pada bagian rahang serta leher. Ini artinya, terdakwa membacok kepala korban beberapa kali," bebernya.
Baca juga: Terapis Pijat di Malang Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Mengaku Dihantui Sosok Korban saat Praktik
mutilasi di Malang
Pengadilan Negeri Malang
Berita Malang Terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.