Nasib Pilu 137 Guru Honorer Kena Tipu Pungli, Kerugian sampai Rp1,1 M, Diimingi Tunjangan Rp3,5 Juta
Para pelaku menawari korban ratusan guru honorer untuk ikut program sertifikasi secara mandiri.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - 137 guru honorer menjadi korban dalam kasus penarikan pungutan liar berkedok sertifikasi pendidikan profesi guru (PPG) Agama Islam.
Mereka diimingi empat oknum guru SD di Kabupaten Magelang, setelah lulus sertifikasi bakal dapat tunjangan Rp3,5 juta tiap bulan.
Imbasnya, kerugian mencapai Rp1,16 miliar.
Ya, keempat pelaku mendapat Rp1,16 miliar dari hasil pungutan (pungli) sejak Januari 2024.
Para oknum guru SD tersebut sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Penipuan tersebut membuat mereka terancam hukuman seumur hidup.
Mereka tercatat sebagai guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Para tersangka adalah HY (44) dan KZP (35) yang mengajar di Kecamatan Salaman.
Lalu JM (32) mengajar di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, serta TM (42) yang bertugas di Kabupaten Semarang.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, pungli dilakukan komplotan tersangka melalui kelompok bernama Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi yang dibentuk TM pada tahun 2020.
TM menentukan besaran pungli sebesar Rp8,5 juta.
Sementara, HY, KZP, dan JM bertugas menjaring guru-guru PAI pada jenjang SD dan SMP yang menurut Kombes Pol Mustofa, kebanyakan berstatus honorer.
Para pelaku meyakinkan para korban tunjungan Rp3,5 juta tiap bulan.
"Korban diberi iming-imingan, kalau lulus sertifikasi setiap bulan akan mendapatkan tunjangan Rp3,5 juta," bebernya seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (23/9/2024) lalu.
Baca juga: Ayah Tak Terima Putrinya Disuruh Sekolah Buka Cadar, Kepsek SMP Heran: Beralasan Tidak Tahu Aturan
Mustofa menjelaskan, terduga pelaku menyasar guru Agama Islam yang lolos seleksi akademik namun belum dipanggil mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).
Para tersangka di bawah naungan PGTK Bumi Serasi kemudian menawari para guru tersebut untuk mengikuti program PPG secara mandiri.
Di mana mereka harus membayar ongkos sertifikasi senilai Rp8,5 juta.
"Besaran tarikan Rp8,5 juta ini ditentukan sendiri oleh tersangka TM," katanya.
Menurut Mustofa, program tersebut bersifat fiktif karena pemerintah tidak pernah mengeluarkan program tersebut.
"Jadi ada pungutan yang diambil, katanya bisa melakukan sertifikasi guru," jelasnya.
Untuk memikat korbannya, tersangka mengiming-imingi korban bahwa dinas terkait akan memberi tunjangan Rp3,5 juta tiap bulan bagi guru yang telah mengantongi sertifikat tersebut.
Menurut Mustofa, iming-iming tersebut mengundang ketertarikan karena besarannya jauh di atas upah minimum Kabupaten Magelang.
"Jadi kenapa para guru ini tertarik, karena ada sebuah pernyataan kalau kamu (korban) sampai lolos sertifikasi dan kamu punya sertifikat, maka nanti kamu akan mendapat tunjangan," jelasnya.

Keempat tersangka juga memiliki peran berbeda.
TM selaku ketua umum PGTK Bumi Serasi mengangkat KZP, HY, dan JM sebagai pengurus.
Kemudian memerintahkan ketiganya untuk mencari guru-guru honorer yang sekiranya akan tertarik mengikuti program percepatan PPG.
Uang yang terkumpul dari peserta kemudian diserahkan kepada tersangka KZP.
Tersangka HY bertugas membuat surat undangan dan mengumpulkan guru untuk menjelaskan proses percepatan PPG PAI.
Sementara JM sebagai bendahara bertugas mencatat pembayaran dari peserta PPG.
Ia juga membuat surat pernyataan dari peserta tentang kesediaan mengikuti program itu.
Baca juga: Tak Mampu Bayar Pungli Rp20 Juta, Eks Napi Korupsi e-KTP Jadi Tukang WC di Rutan: Saya Tidak Bayar
Pada 9 Maret 2024, Kombes Pol Mustofa menyatakan, polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga tersangka selain TM di kediaman KZP di Kecamatan Salaman.
Saat itu polisi menyita uang Rp1,037 miliar yang terkumpul dari 122 guru PAI.
Lalu ada Rp127,5 juta yang dihimpun dari 15 guru PAI di SD se-Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Uang ini disebut dihimpun sejak Januari 2024.
"Hasil komunikasi dengan Kemenag Kabupaten Magelang, tidak ada program tentang percepatan sertifikasi, PPG Agama Islam."
"Keterlibatan oknum di Kemenag sampai saat ini tidak ada," paparnya.

Saat ini, proses penyidikan tersangka TM telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dan akan menempuh proses hukum selanjutnya.
Sementara untuk tiga tersangka lainnya, penyidik masih melakukan pengembangan.
"Untuk tiga tersangka yang lain belum ditahan," katanya.
Kombes Pol Mustofa menambahkan, TM sempat menggugat penetapan tersangkanya melalui sidang praperadilan.
Akan tetapi, Pengadilan Negeri Mungkid menolak gugatan ini.
Setelah ini TM dan barang bukti segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
"Tersangka lain belum ditahan. Kami masih mengembangkan apa ada tersangka yang lain," imbuh dia.
Empat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Fatir Mantan Kabid Damkar Kaget Mendadak Diancam Pria yang Cari Wanita BO, Salah Rumah |
![]() |
---|
Tenggorokan Gatal Selamatkan Lansia dari Kebakaran Rumahnya, Minta Air Kelapa Tetangga |
![]() |
---|
Gara-Gara WC, Pria Ngamuk Ancam Nelayan Pakai Parang sampai Kejar-kejaran |
![]() |
---|
Anak Tidur di Gudang dan Mandi Cuma Seminggu Sekali, Pasutri Dibui dan Harus Lunasi Rp 488 Juta |
![]() |
---|
Gelar Fun Run dan Walk Run 2025, PT Smelting Ajak Karyawan Hidup Sehat dan Mempererat Kebersamaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.