Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pemilik Pangkalan Dapat Omzet Rp35 Juta Sebulan Ngoplos Elpji 3 Kg, Polisi Tindak Tegas: Merugikan

Seorang pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg ketahuan beraksi culas. Ia mengoplos gas elpiji 3 kg demi meraup keuntungan.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Kolase Tribun Jabar dan KOMPAS.com
Pemilik pangkalan dapat omzet Rp35 juta dari ngoplos elpiji 3 kg dalam sebulan. Polisi tindak tegas. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pemilik pangkalan gas elpiji 3 kg ketahuan beraksi culas.

Ia mengoplos gas elpiji 3 kg demi meraup keuntungan.

Aksinya ini akhirnya terendus oleh pihak kepolisian karena merugikan.

Bagaimana tidak, si pemilik pangkalan memperoleh omzet mencapai Rp35 juta sebulan dari aksi culasnya tersebut.

Adapun kasus ini terjadi di Subang, Jawa Barat. 

Jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang mengungkap tindak pidana pemindahan gas elpiji dari tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi.

Baca juga: Manfaatkan Limbah Eceng Gondok, Pemuda Bantu Pedagang Tak Lagi Pakai Gas Elpiji, Hemat 50 Persen

Pengungkapan kasus penyalahgunaan gas elpiji 3 kilogram tersebut terjadi pada 6 September 2024. 

Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Anggur Raya, Perumnas, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan/Kabupaten Subang.

Polisi mengamankan empat tersangka, yakni MSR, RDH, HC, dan FR.

"Tersangka utamanya adalah MRS sebagai pemilik usaha atau pemilik pangkalan yang juga penyedia bahan baku dan peralatan pengoplosan gas tersebut," ujar Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Selasa (24/9/2024), dikutip dari Tribun Jabar.

Sedangkan RDA, YC, dan FR berperan sebagai operator penyuntikan gas elpiji 3 kilogram ke tabung nonsubsidi yakni ukuran 5 kg, 12 kg, dan 50 kg.

"Dilakukan sejak pertengahan tahun 2024 atau sekitar bulan Mei hingga Agustus. Namun penyuntikan tidak dilakukan setiap hari," katanya.

"Dari hasil bisnis ilegal ini, para pelaku meraup keuntungan antara Rp 30 juta hingga Rp 35 juta per bulan," ucap Ariek.

Ariek mengatakan, pengungkapan kasus pemindahan gas elpiji tersebut merupakan yang pertama di wilayah hukum Polda Jabar pada 2024 ini.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menginterogasi pelaku pemindahan gas dari tabung 3 kg ke tabung nonsubsidi di Mapolres Subang, Selasa (24/9/2024).
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menginterogasi pelaku pemindahan gas dari tabung 3 kg ke tabung nonsubsidi di Mapolres Subang, Selasa (24/9/2024). (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

Satreskrim Polres Subang mengamankan alat suntik berupa pipa besi, regulator gas yang sudah dimodifikasi, palu, obeng, es balok, dan timbangan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved