Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Setor Rp55 Juta Biar Jadi 2 Miliar, Warga Malah Dapat Segepok Uang Mainan, Apes Percaya Dukun Palsu

Nasib apes warga Klaten, Jawa Tengah. Niatnya ingin mendapat uang banyak malah menjadi sial.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNNEWS
Ilustrasi warga setorkan uang Rp55 juta biar jadi 2 miliar malah dapat uang mainan. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib apes warga Klaten, Jawa Tengah.

Niatnya ingin mendapat uang banyak malah menjadi sial.

Sebab, uangnya sebesar Rp55 juta berubah menjadi uang mainan.

Awalnya ia ingin mendapat uang Rp2 miliar dari dukun pengganda uang di Malang, Jawa Timur.

Namun dirinya justru tertipu oleh aksi licik si dukun.

Korban berinisial D (35).

Baca juga: Nasib Camat Tersangka Suap BUMDes Kembalikan Uang Korupsinya Rp 285 Juta ke Kejari: Tidak Menghapus

D sudah menyetorkan uang sekira Rp 55 juta pada dukun pengganda uang tersebut.

Sang dukun menjanjikan uang miliknya berlipat ganda.

Bukan untung malah buntung, sang dukun justru malah memberinya segepok uang mainan.

Modus penipuan penggandaan uang itu terungkap saat sedang dalam perjalanan pulang.

Berawal dari korban yang sengaja membuka kardus yang diberikan oleh dukun bernama Alimat itu.

Seorang pria berinisial Alimat (50) asal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap setelah mengaku sebagai dukun pengganda uang.

Pelaku merugikan korbannya hingga Rp55 juta.

Saat itu, pelaku menjanjikan kepada korbannya bahwa uang tersebut dapat digandakan berkali lipat.

Ilustrasi warga setorkan uang Rp55 juta biar jadi 2 miliar malah dapat uang mainan.
Ilustrasi warga setorkan uang Rp55 juta biar jadi 2 miliar malah dapat uang mainan. (TRIBUNNEWS)

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta menjelaskan, salah satu korban berinisial D (35) yang berasal dari Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah bertemu dengan pelaku pada Jumat (2/8/2024) pagi.

D meminta agar uangnya sebesar Rp55 juta dapat digandakan.

Uang tersebut bukan hanya milik D, tetapi juga melibatkan tiga korban lainnya.

"Tersangka menyanggupi bahwa korban dapat menggandakan uangnya menjadi Rp2 miliar. Namun untuk melakukan hal tersebut, dibutuhkan beberapa ritual," kata Kompol I Gusti Agung Ananta seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (24/9/2024).

Tersangka kemudian mengajak korban untuk melakukan ritual penggandaan uang di makam Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Setelah ritual selesai, pelaku memberikan sebuah kardus kepada korban.

Kemudian pelaku meminta korban agar kardus tersebut tidak dibuka sebelum sampai di rumah.

Awalnya, D percaya karena kardus tersebut terasa cukup berat.

Namun di tengah perjalanan, rasa curiga mulai muncul. 

Lalu D memutuskan untuk membuka kardus tersebut.

Baca juga: Ibu Tiri Bunuh Anak di Pontianak sempat Minta Bantuan Dukun, Ketakutan Disuruh ke Kantor Polisi

"Saat kardus dibuka, ternyata isinya uang mainan dalam jumlah banyak. Ketika korban mencari pelaku kembali ke tempat makam, pelaku sudah tidak ada," ungkap Kompol I Gusti Agung Ananta.

Korban kemudian melapor ke Polresta Malang Kota, yang segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Penangkapan pelaku dilakukan pada hari yang sama, sekira pukul 17.00 di rumahnya.

Dari tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti.

Seperti dupa, uang tunai milik korban yang tersisa Rp20 juta, serta sarung dan pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya.

Dari keterangan yang diterima, pelaku mengaku bahwa uang dari korban yang semula Rp55 juta telah dibagi dengan dua tersangka lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), sehingga hanya tersisa Rp20 juta.

"Kasus ini masih kami selidiki. Kami juga sedang mencari tersangka lainnya," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka Alimat dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Ilustrasi uang ratusan juta rupiah.
Ilustrasi uang ratusan juta rupiah. (Tribunnews.com)

Kisah serupa lainnya, dukun gadungan di Kabupaten Malang raup Rp 25 juta dari aksinya mengelabui pria yang sedang terlilit utang.

RJ (60) seorang dukun gadungan asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu lalu melakukan sejumlah trik dan tipu daya agar korbannya SR (57) asal Kabupaten Malang, Jawa Timur mau menyetorkan uang.

RJ mengaku jika dirinya bisa melipatkan uang hingga miliaran Rupiah.

SR yang sedang terlilit utang kemudian percaya saja dengan perkataan pelaku.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, keduanya awalnya bertemu di area pemakaman Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, pada awal Juni lalu.

“Di hadapan korban saat itu, RJ mengaku bisa menggandakan uang satu juta rupiah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Sabtu (27/7/2024).

Untuk meyakinkan SR, RJ menunjukkan sejumlah nomor togel yang diakui sebagai hasil prediksinya.

Akibat bingung karena terlilit hutang, SR pun tergiur dengan perkataan SR.

"Berikutnya, RJ mengajak SR untuk melakukan ritual penggandaan uang, dan meminta SR menyediakan uang pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000 dengan total Rp 25 juta sebagai mahar," jelasnya.

Baca juga: Sosok Dukun yang Bikin Lemas PNS dan Kades, Apes Percaya Rp 2,5 Juta Jadi Rp 2 M, Polisi: Luar Biasa

RJ menukar uang senilai Rp 25 juta itu dengan tas dan koper, dan berpesan agar tas maupun koper tersebut tidak dibuka sebelum waktu yang ditentukan.

“Pelaku mengklaim bahwa tas dan koper tersebut nantinya akan berisi uang sebesar Rp 50 miliar,” ujar Dicka.

Namun, pada 13 Juni 2024, karena penasaran korban akhirnya membuka tas dan koper tersebut.

Korban terkejut karena tidak mendapati uang seperti yang dijanjikan oleh RJ di dalam koper maupun tas itu.

“Korban lalu mendatangi Polsek Pagelaran untuk melaporkan kejadian penipuan itu," tuturnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan RJ di sekitar Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku bahwa klaim atas kemampuan menggandakan uang hanyalah tipuan belaka untuk memperdaya korban demi keuntungan pribadi.

Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Kini pelaku sudah ditahan di tahanan Polsek Pagelaran," pungkasnya.

Dicka menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Malang agar berhati-hati terhadap bentuk penipuan.

“Sebab bentuk penipuan saat ini semakin beragam modusnya,” pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved