Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tugito Sempat Tak Rela Tanahnya 1 Meter Persegi Tergusur Tol, Kini Dapat Ganti Rugi Rp3,9 Juta

Tanah Tugito yang terkena proyek tol Jogja-Bawen cuma seluas satu meter persegi, jadi dia cuma menerima ganti rugi Rp 3,9 juta.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
via Tribun Jogja
Tugito sempat tak rela tanahnya satu meter persegi terdampak proyek tol Jogja-Bawen, kini dapat ganti rugi Rp3,9 juta 

TRIBUNJATIM.COM - Dapat ganti rugi tol sebesar Rp3,9 juta, banyak lika-liku yang dialami Tugito warga Dusun Sempon, Keji, Kabupaten Magelang, Yogyakarta.

Di awal proses penjualan tanah tersebut, Tugito sempat menolak tanahnya dibeli untuk proyek tol Jogja-Bawen.

Lantas berapa meter persegi luas tanahnya?

Baca juga: Sederet Warga Mendadak Kaya Jadi Miliarder Dapat Ganti Rugi Proyek Tol Jogja, Rp17 M sampai Rp22 M

Diketahui, tanah Tugito kena proyek tol Jogja-Bawen cuma seluas satu meter persegi, jadi dia cuma menerima ganti rugi Rp 3,9 juta.

Tanah miliknya yang berada di Dusun Sempon, Keji, Kabupaten Magelang, merupakan bagian dari bangunan warung kelontong yang biasanya dibuka sehari-hari.

"Alhamdulillah, saya bersyukur bisa menerima UGR Rp3,9 juta dari tanah yang dilepas seluas satu meter persegi."

"Jadi tanah itu totalnya sebesar 52 meter persegi, yang 51 meternya adalah bangunan warung," kata Tugito, Senin (4/8/2023), melansir Tribun Jogja.

Tugito menceritakan, semula ia bersikukuh untuk mempertahankan tanahnya untuk proyek Tol Yogyakarta-Bawen.

Alasannya mempertahankan tanah tersebut agar tetap memiliki pemasukan.

Lantaran ia memiliki anak yang masih belum menikah.

Baru seiring berjalannya waktu, ia bersedia melepaskan tanah miliknya.

Berikut alasan Tugito berubah pikiran.

Ada dua hal yang membuatnya berubah pikiran dan merelakan tanahnya.

Pikiran Tugito berubah seiring anaknya telah menikah belum lama ini.

Warga Rajek Lor yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo saat proses menerima uang ganti rugi di Kantor Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman
Warga Rajek Lor yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo saat proses menerima uang ganti rugi di Kantor Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA - JASA MARGA)

"Waktu itu saya sempat berpikir agar tanah saya tidak diambil, karena saya masih punya anak yang belum nikah, jadi saya pertahankan."

"Belum lagi saya tidak tahu kapan itu digusurnya. Tapi karena sekarang sudah menikah, saya ajukan lagi."

"Tidak hanya yang 1 meter persegi saya, yang 51 sisanya saya juga ajukan agar disetujui," jelas Tugito.

Selain alasan anak belum menikah, Tugito sempat mempertahankan tanahnya karena ia belum mengetahui seberapa besar uang pengganti yang akan didapatnya.

Lalu alasan kedua karena Tugito baru tahu harga beli yang ditawarkan pemerintah cukup tinggi.

Ia pun bersedia dan rela melepas sebidang tanahnya untuk mendukung proyek Tol Yogyakarta-Bawen.

"Ya semua sudah ketentuan dari Yang Maha Kuasa."

"Tentu saya mendukung proyek ini sebagai warga Indonesia yang patuh, agar bisa nyengkuyung," ungkap dia.

Baca juga: Mendadak Kaya Dapat Rp742 Juta, Walijo Malah Sedih Bolak-balik Dapat Ganti Rugi Proyek Jalan Tol

Tugito menyebut, idealnya harga tanah di kawasan Sempon tersebut berkisar Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per meter persegi.

Sehingga Tugito bersyukur jika harga yang didapatnya lebih besar ketimbang harga pasaran.

"Alhamdulillah hitungannya mahal, kalau pasarannya paling Rp750 ribu sudah tinggi, tapi adanya jalan tol ini jadi lebih mahal."

"Ada yang tegel (tega) itu minta Rp200 ribu satu meter. Kalau di kampung malah sekitar Rp500 ribuan," tukasnya.

Dengan mendapat kompensasi sebesar Rp3,9 juta, Tugito berencana menggunakan uang tersebut untuk tambahan modal usaha.

Menurutnya langkah ini lebih baik, ketimbang dipakai untuk hal yang konsumtif.

Inilah Tugito, warga Magelang yang rela lepas tanahnya meski cuma dapat ganti rugi tol Rp3,9 juta
Inilah Tugito, warga Magelang yang rela lepas tanahnya meski cuma dapat ganti rugi tol Rp3,9 juta (Tribun Jogja)

Sebagai informasi, warga yang terdampak proyek jalan tol Yogyakarta-Solo seksi 3 sudah menerima uang ganti rugi (UGR).

Paling besar, uang ganti rugi yang diterima salah satu warga terdampak adalah sekitar Rp12 miliar.

Aset miliknya dengan luas 2.232 meter persegi terdampak proyek tol tersebut.

Ia adalah warga di Padukuhan Rajek Lor dan Rajek Gemplak, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Hari ini Ngrajek Lor. Ini ada dua dusun, Rajek Lor dan Rajek Ngemplak," ujar Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Hary Listantyo, saat ditemui di Kantor Kalurahan Tirtoadi, Rabu (18/9/2024).

Hary mengatakan, warga terdampak yang prosesnya sudah selesai dan dapat menerima uang ganti rugi dari dua padukuhan tersebut sebanyak 126 orang.

Dari jumlah tersebut, uang ganti rugi terbesar sekitar Rp12 miliar dengan luas tanah terdampak 2.232 meter persegi.

"Yang terbesar ada di Rp 12.553.063.097, ini luas tanahnya 2.232 meter persegi, kemungkinan ini ada bangunannya juga. Iya ini milik perorangan," ucapnya.

Hary mengatakan, di dua padukuhan yakni daerah Rajek Lor dan Rajek Ngemplak, ada 103 bidang yang terdampak untuk pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar memang terdapat bangunan rumah. 

"Ini kan perkampungan daerah Rajek Lor dan Rajek Ngemplak, jadi banyak rumah yang kena," tuturnya. 

Sementara itu, total uang ganti rugi untuk pembebasan 103 bidang di padukuhan Rajek Lor dan Rajek Gemplak sebesar Rp219 miliar. 

Total uang ganti rugi yang mencapai Rp219 miliar ini menurut Hary tergolong besar.

Karena biasanya untuk total uang ganti rugi hanya sekitar Rp50 miliar hingga Rp70 miliar.

Tol Solo-Jogja
Tol Solo-Jogja (Jasa Marga)

"Kalau dari sisi jumlah (warga terdampak) biasa ya, karena hanya 126."

"Tapi karena juga ada nilai bangunan, nilai tanah yang tinggi juga," ucapnya. 

Menurut Hary, proses pembayaran uang ganti rugi untuk warga terdampak di padukuhan Rajek Lor dan Rajek Gemplak, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, dilaksanakan tiga hari. 

"Jadi untuk dua dusun ini kemungkinan (proses UGR) tiga hari, Rabu, Kamis dan Jumat," pungkas Hary, melansir Kompas.com.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved