Berita Viral
ITB Dikecam Wajibkan Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu di Kampus, Dalih untuk Pengalaman Kerja
Wajibkan penerima beasiswa UKT kerja paruh waktu di kampus, ITB tuai kecaman.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa atau pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk kerja paruh waktu menerima kecaman.
Diketahui, kabar ini beredar hingga viral di media sosial X dan trending topic.
Pasalnya kebijakan ini dianggap seperti perbudakan dan komersialisasi.
Tampak dalam sebuah tangkapan layar dari surat elektronik, terdapat surat pengumuman dari Direktorat Pendidikan ITB ke mahasiswa penerima dan calon penerima pengurangan UKT.
"Mahasiswa sekalian, ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT, yaitu beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu untuk ITB," tulis keterangan dalam tangkapan layar.
Kewajiban mahasiswa penerima beasiswa uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja secara paruh waktu di kampus ini juga termaktub dalam Peraturan Rektor ITB Nomor 316/ITl.NPER/2022 tentang Kemahasiswaan ITB, tepatnya di Pasal 5 ayat 4 c dan d.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, kebijakan tersebut memperjelas orientasi kampus yang mengarah ke komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.
"Bahkan berangkat dari kasus kewajiban kerja paruh waktu di ITB, praktik komersialisasi di pendidikan tinggi ternyata juga dimeriahkan dengan legalisasi perbudakan mahasiswa di kampus," ujar Ubaid kepada Tribunnews.com pada Kamis (26/9/2024).
Menurut Ubaid, beasiswa adalah hak yang harus diperoleh mahasiswa, khususnya bagi yang mempunyai keterbatasan ekonomi.
Beasiswa, kata Ubaid, bukanlah program kemurahan hati pemerintah atau kampus negeri.
Sehingga mahasiswa diwajibkan untuk melakukan tindakan balas budi dengan bersedia bekerja paruh waktu di kampus.
"UUD 1945 pasal 31 dan 34 jelas mewajibkan pemerintah untuk menyediakan pembiayaan pendidikan dan juga bertanggung jawab untuk mensejahterakan masyarkat, khususnya di kalangan ekonomi lemah.
Karena itu, beasiswa adalah hak mahasiswa dan kewajiban konstitusional yang harus ditunaikan oleh pemerintah," kata Ubaid.
Ubaid mengatakan, kampus negeri seperti ITB, adalah kepanjangan tangan dari layanan pemerintah di pendidikan tinggi.
Baca juga: Siapa Puji Undip? Jual Kisah Gagal Bayar UKT Dapat Donasi Rp40 Juta, Malah Buat Dugem & Beli iPhone
Beban pembiayaan kampus, menurut Ubaid, seharusnya dibebankan kepada APBN, bukan malah dibebankan kepada masyarakat.
"Dengan anggaran pendidikan yang fantastis mencapai 665 triliun di tahun 2024 dan naik menjadi 722 triliun di 2025, kuliah tanpa dipungut biaya di PTN, sangat mungkin dilakukan," tutur Ubaid.
"Kuliah menjadi mahal karena investasi pemerintah terhadap urusan pendidikan tinggi masih sangat minim, karena itu biaya kuliah mahal."
"Ini tidak hanya sebatas stigma tapi memang nyata benar adanya," tambah Ubaid.
Selain itu, Ubaid menilai, kewajiban bekerja tanpa ada upah adalah jenis perbudakan modern yang harus diwaspadai.
Dirinya menilai, hal ini bukan kasus pertama yang muncul di lingkungan kampus.
Menurutnya, program Kampus Merdeka dalam beberapa tahun terakhir, menyulut protes.
Lantaran ada kasus-kasus dugaan praktik perdagangan manusia berkedok mahasiswa magang, baik di dalam maupun luar negeri.
"Jadi bekerja paruh waktu di kampus itu bukanlah kewajiban mahasiswa penerima beasiswa, tugas mereka adalah belajar di kampus, bukan bekerja."
"Justru pemberian beasiswa ini adalah kewajiban konstitusional yang harus ditunaikan oleh pemerintah (pengelola kampus negeri) kepada mahasiswa," pungkasnya.

ITB pun memberikan tanggapannya terkait perhatian publik mengenai kebijakan kerja paruh waktu bagi mahasiswa penerima beasiswa UKT.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, Naomi Haswanto mengatakan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT.
Yakni agar mereka dapat berkontribusi pada pengembangan kampus sekaligus mendapatkan pengalaman kerja yang relevan.
"Kami (Institut Teknologi Bandung) telah mengumumkan peluncuran sistem bantuan keuangan mahasiswa yang berelasi dengan nilai-nilai di atas yang lebih komprehensif dan berorientasi pada pengembangan karakter."
"Sistem inilah yang kami sebut Financial Aids System, bertujuan untuk menyatukan berbagai sumber daya dan program bantuan keuangan yang sudah ada di ITB," katanya, Rabu (25/9/2024), saat dikonfirmasi, melansir Tribun Jabar.
Program bantuan keuangan yang sudah ada di ITB, kata Naomi, antara lain:
1. Beasiswa dan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT);
2. Hibah/Grant;
3. Program Kerja Paruh Waktu;
4. Kemitraan;
5. Bantuan Keuangan lainnya;
6. Layanan Pendukung seperti konseling keuangan; workshop & seminar, serta informasi & sosialisasi.
"Jadi, tujuan utama sistem ini sejalan dengan tujuan pendidikan ITB, yaitu mendidik mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki karakter kuat, adaptif, berintegritas, dan rendah hati," ujarnya.
Baca juga: Alasan Siti Aisyah Mundur dari Universitas Riau, Viral Pihak Kampus Berdalih UKT Sudah Diturunkan
Adapun skema kerja sistem ini, lanjutnya, akan disesuaikan dengan kualifikasi keekonomian mahasiswa, kebutuhan fakultas atau sekolah di ITB, beban studi mahasiswa, dan jadwal kuliah.
Mahasiswa penerima beasiswa juga dapat bekerja di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) untuk membantu organisasi mahasiswa dalam menjalankan program-programnya.
Penurunan UKT ditetapkan berdasarkan kualifikasi keekonomian mahasiswa.
Jika penurunan tersebut masih dirasa memberatkan, mahasiswa dapat memilih opsi lain program bantuan keuangan yang tercantum pada nomor 2 hingga 6.
Program nomor 3 adalah salah satu opsi bantuan pendanaan yang dapat diambil setelah mahasiswa mendapatkan penurunan UKT dan masih memerlukan bantuan lebih lanjut.
"Lebih dari sekedar bantuan finansial prinsip utama kebijakan bantuan keuangan ITB adalah tidak hanya memberikan bantuan dana, tetapi juga mendorong dan mendidik mahasiswa untuk aktif berkontribusi dalam kegiatan akademik maupun penunjang akademik."
"Dengan demikian, mahasiswa penerima bantuan juga akan berperan dalam membangun atmosfer akademik yang positif di ITB, sekaligus memperkaya pengalaman mereka untuk masa depan," ujarnya.

Berikutnya, program Ganesa talent asistanship (GTA) yang telah berjalan beberapa tahun merupakan salah satu contoh bagaimana ITB telah menerapkan prinsip ini.
Pihak ITB mengimbau masyarakat, termasuk mahasiswa dan orang tua, untuk mengikuti informasi resmi yang akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi ITB.
Pasalnya, setiap masukan yang konstruktif dari mahasiswa dan pihak-pihak terkait juga akan mereka terima dengan baik.
"Kami terus berupaya untuk selalu mengedepankan transparansi dalam setiap kebijakan yang diambil, serta memastikan bahwa kebijakan tersebut memberi manfaat maksimal bagi seluruh mahasiswa."
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan yang terbaik demi mahasiswa kami," katanya.
Warga Ditagih PLN Rp 11 Juta untuk Pindahkan Tiang Listrik, Pihak PLN Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Media Internasional Soroti 5000 Siswa Jadi Korban Kasus Keracunan MBG, Pengawasan Dipertanyakan |
![]() |
---|
Kata Pakar soal Buku yang Disita Polisi dari Para Pendemo: Sebaiknya Lebih Bijak |
![]() |
---|
Cerita Ayu Ting Ting Tak Berkomunikasi dengan Enji Baskoro, Sang Anak Ikut Menanggapi Santai |
![]() |
---|
Mirna Terjerat Pinjol Demi DP Mobil Imbas Gengsi, Cicilan dari Rp3 Juta Jadi Rp60 Juta dalam 4 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.