Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ngaku Direktur Konveksi Modal Jas Almamater, Wanita ini Bikin 27 Kampus Merugi Total Rp 45 Miliar

Aksi seorang wanita bermodal jas almamater tipu puluhan kampus dengan kerugian Rp 45 miliar. Korbannya adalah 27 kampus

Editor: Torik Aqua
Pexels/Ketut Subiyanto
Ilustrasi jabat tangan - Aksi penipuan modal jas almamater bikin rugi 27 kampus total Rp 45 miliar 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi seorang wanita bermodal jas almamater tipu puluhan kampus dengan kerugian Rp 45 miliar.

Korbannya adalah 27 kampus yang tersebar di Banten dan luar daerah.

Pelaku berinisial TS asal Kota Serang, Banten menipu pengusaha bernama Supriyadi.

Penipuan itu bermodus modal pengadaan jas almamater.

Informasi itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan.

Baca juga: Bawa Kabur Uang Rp600 Juta, Wanita Tipu Pria Bisnis Interior, Korban Percaya karena Pelaku Kerja ASN

Baca juga: Uang Rp45 M Ludes, Pengusaha Tertipu Wanita Ngaku Mau Bikin Jas Almamater Kampus Janjikan Bagi Hasil

Menurut dia, pelaku sudah ditangkap di kediamannya pada Minggu (15/9/2024). 

Upaya penangkapan itu dilakukan setelah mangkir dari panggilan penyidik. 

"Penyidik melakukan upaya paksa berupa membawa saksi dan penggeledahan serta dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Dian melalui keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).

"Kemudian pada tanggal 15 September 2024, pelaku ditetapkan (oleh penyidik) sebagai tersangka," sambung Dian.   

Setelah diperiksa, TS langsung ditahan. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya dokumen surat kontrak kerja sama pengadaan jas untuk 27 kampus.     

Baca juga: Cara Mengecek dan Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Kampus untuk Daftar CPNS 2024, ini Linknya

Dian menjelaskan, awalnya pada Juli 2023, TS mendatangi beberapa kampus di Banten dan mengaku sebagai Direktur CV Galery Tika Jaya yang bergerak di bidang konveksi.   

Kepada pihak kampus, TS menjanjikan akan memberikan hibah jas almamater dan uang Rp 40 juta. 

Janji yang menggiurkan itu diminati pihak kampus dengan menandatangani surat kontrak kerja sama yang telah disiapkan TS. 

Setelah mendapatkan surat kontrak itu, TS menemui pengusaha asal Tangerang, Supriyadi.   

Kepada korban, TS mengaku telah memiliki kontrak kerja sama dengan pihak kampus untuk pengadaan jas dan membutuhkan modal sebesar Rp 130 miliar.   

Jika Supriyadi memberikan modal, TS menjanjikan imbalan dengan sistem bagi keuntungan.   

Atas dasar itu, Supriyadi mau memberikan uang untuk modal pengadaan jas almamater secara bertahap hingga April 2024. 

Agar korban lebih yakin, TS membuat kontrak pembuatan jas almamater dengan Toko Maniez Textil di Jakarta.

Baca juga: Siasat Licik Pria Asal Ponorogo, Tipu Teman Wanita dari Aplikasi Kencan, Motor Dibawa Lari

Secara bertahap, TS seolah-olah melakukan pembayaran pembuatan jas almamater.   

Namun, pembayaran itu dilakukan ke rekening seorang wanita atas nama Astri Damayanti yang diakui sebagai karyawan toko Maniez Textile. 

Uang itu dikembalikan ke korban dengan dalih keuntungan dari pengadaan jas almamater.   

Merasa kerjasamanya sesuai perjanjian, Supriyadi kembali mentransfer modal Rp 40.281.749.000, dan fee untuk TS Rp 5.440.050.000.   

Namun, uang modal yang telah ditransfer tak kunjung balik, termasuk keuntungan yang dijanjikan TS.   

"Jadi total kerugian korban sekira sebesar Rp 45.721.799.000,” kata Dian.   

Merasa ditipu, Supriyadi melaporkan TS ke Polda Banten dan ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelepa dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara. 

Sementara itu, aksi penipuan lainnya juga pernah terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Bukannya untung malah buntung, pria di Palembang melaporkan oknum ASN atas kasus dugaan penipuan.

Ia meminjamkan uang Rp600 juta untuk tambahan modal bisnis interior rumah kepada pelaku.

Namun hingga kini tak ada dari pelaku soal bisnisnya.

Baca juga: Diduga Kendalikan Penipuan Online dan Scamming dari Apartemen Surabaya, 10 WNA Ditangkap

Kejadian ini menimpa M Kurniadi (40).

Ia harus kehilangan uang ratusan juta, setelah ditawari bisnis interior rumah oleh rekannya. 

Selain modal pinjaman, pria berusia 40 tahun ini juga dijanjikan akan mendapatkan keuntungan.

Warga Kertapati, Kota Palembang ini pun langsung percaya saat rekannya meminta pinjaman modal.

Namun setelah beberapa bulan berlalu, bukannya untung yang didapatkan korban, kini malah uang yang ia pinjamkan ke terlapor terancam hilang. 

Kurniadi pun melaporkan kejadian yang ia alami ke Polrestabes Palembang, Selasa (10/9/2024). 

Ia melaporkan terlapor inisial WP (39), seorang perempuan sekaligus ASN yang menipunya.

Didampingi kuasa hukumnya, Ibrahim Lakoni, Kurniadi ditemui usai membuat laporan.

Korban Kurniadi mengatakan, kejadian yang dialaminya terjadi pada 6 April 2024 lalu, sekitar pukul 18.11 WIB, saat dirinya berada di rumahnya.

Berawal ketika terlapor menawarkan korban untuk berbisnis kerjasama proyek pembuatan interior rumah.

Lalu terlapor meminjam sejumlah uang kepada korban sebesar Rp600 juta, dengan alasan kekurangan modal.

Ilustrasi penipuan yang dialami seorang tukang bubur termakan janji manis mantan kapolsek
Ilustrasi penipuan yang dialami pria termakan janji manis wanita ASN (via Tribun Bali)

"Dikarenakan terlapor seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), jadi saya percaya dan mentransfer uang yang diminta terlapor tersebut," ungkap Kurniadi.

Dalam proses peminjaman uang tersebut, diakui Kurniadi, terlapor berjanji akan mengembalikan uang korban yang dipinjamnya sesuai waktu yang disepakati.

WP juga menjajikan akan memberi keuntungan di luar modal yang dipinjam.

"Terlapor itu berjanji akan mengembalikan uang saya selama tiga bulan, serta memberi keuntungan dari bisnis itu."

"Akan tetapi sampai dengan sekarang, terlapor tidak mengembalikan uang saya dan keuntungannya," jelas Kurniadi.

Bahkan menurut korban, ketika dirinya menemui terlapor dan menghubunginya, terlapor selalu berkilah dengan berbagai alasan.

"Saya tanya dimana lokasi proyek itu, tapi dia tidak mau memberi tahu, banyak alasannya."

"Saya duga proyek pembuatan interior itu tidak ada atau fiktif, tidak jelas," bebernya.

Baca juga: Bantahan Notaris soal Penyewa Dituding Rebut Aset Ibu Kos, Hibah Sesuai Prosedur, Bukan Penipuan

Atas kejadian tersebut, korban Kurniadi mengalami kerugian sebesar Rp600 juta dan mendatangi Polrestabes Palembang, untuk membuat laporan polisi dengan harapan terlapor dapat ditangkap.

"Saya tunggu-tunggu sudah lama, berharap ada kejelasan dari dia (terlapor) untuk mengembalikan uang saya dan keuntungan dari proyek itu, tapi tidak ada. Jadi terpaksa membuat laporan polisi ke sini, melaporkan terlapor," tutupnya.

Sementara laporan korban Kurniadi, telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Selanjutnya laporan korban diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

M Kurniadi (40) melaporkan oknum ASN atas kasus dugaan penipuan ke Polrestabes Palembang, Selasa (10/9/2024).
M Kurniadi (40) melaporkan oknum ASN atas kasus dugaan penipuan ke Polrestabes Palembang, Selasa (10/9/2024). (SRIPOKU.COM/Andi Wijaya)

Penipuan juga dialami Roky Firnado (22 tahun) yang melapor ke Polrestabes Palembang.

Ia menjadi korban penipuan dengan modus penjualan handphone (HP) dengan harga murah, Jumat (13/9/2024).

Laporan ini bermula saat sehari sebelumnya, Roky tergiur dengan Hp iPhone 12 Pro Max yang ditawarkan di instagram hanya dengan harga Rp900 ribu.

"Saya hendak membeli handphone, Pak. Lalu lihat lihat di IG, dan saya tertarik iPhone Pro Max seharga Rp900 ribu," katanya saat membuat laporan.

 Lantaran ada nomor HP yang tertera, saat itu korban langsung mengirim pesan WhatsApp ke nomor 082284159010.

"Ketika saya kirim pesen WhatsApp. Dibalas produk yang ditawarkan sedang ada promo," ungkapnya.

Baca juga: Uang Investasi Rp15 M Raib, Bunga Zainal Kena Mental Ditipu sampai Tak Mau Lihat Anaknya: Bisa Marah

Merasa murah dan ada promo, sambungnya, ia pun diminta transfer ke nomor rekening BRI 074701005236501 atas nama Aminah dan rek BRI 00890120979536 atas nama Reza Fahlepi. 

"Ketika saat diminta transfer, saya tahu-tahu diminta transfer Rp2, 4 juta, dan langsung saya transfer sebanyak dua lagi," katanya. 

Dirinya pun baru sadar ketika menunggu-nunggu handphone yang ia beli tidak kunjung datang ke rumah.

"Dari situlah saya baru sadar, Pak, saya sudah ditipu. Oleh itu melapor ke sini berharap pelaku ditangkap," katanya. 

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Fadly membenarkan adanya laporan korban atas kasus penipuan dan penggelapan.

"Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Pidsus," tutupnya.

Roky Firnado (22) saat membuat laporan penipuan di Polrestabes Palembang, Jumat (13/9/2024).
Roky Firnado (22) saat membuat laporan penipuan di Polrestabes Palembang, Jumat (13/9/2024). (SRIPOKU.COM/ANDYKA WIJAYA)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved