Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Imbas Bolos, PNS dan PPPK Berpotensi Tak Menerima Uang Pensiun, Pahami Hukuman Berjenjangnya

ASN yang tidak masuk kerja baik dari PNS maupun PPPK juga berpotensi tak mendapat pensiun hingga diberhentikan dengan tidak hormat

Editor: Torik Aqua
Dok. Pemkab via Tribun Gorontalo
HUKUMAN - Ilustrasi ASN. Nasib PNS dan PPPK jika membolos berpotensi tak mendapatkan uang pensiun hingga tunjangan. Pahami hukuman berjenjangnya. 

Ringkasan Berita:
  1. Banyak ASN diberhentikan tidak hormat karena sering bolos kerja.
  2. Sidang pelanggaran disiplin ASN dilakukan rutin oleh BP ASN.
  3. Hukuman berjenjang mencakup teguran, pemotongan tukin, hingga pemecatan.

 

TRIBUNJATIM.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa tidak mendapatkan hak tunjangan hingga pensiun akibat tidak masuk kerja karena bolos.

Hal itu diungkap oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.

Ia menambahkan, ASN yang tidak masuk kerja baik dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berpotensi akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Banyak contoh ASN yang sudah menerima sanksi tersebut.

Baca juga: Hukuman ASN yang Viral Injak Al Quran, BKDPSDM Langsung Gerak Seusai Bupati Tak Tinggal Diam

"Saya ingin menyampaikan satu hal. Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara tidak dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja," kata Zudan dalam agenda BKN Menyapa, dikutip dari YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025).

Karena itu, Zudan memperingatkan para ASN untuk lebih memahami adanya risiko diberhentikan secara tidak hormat jika kedapatan bolos kerja.

"Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian," ucapnya.

Zudan melanjutkan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang mengawasi seluruh bentuk disiplin ASN tiap bulan.

Jika ada pelanggaran disiplin, BP ASN yang terdiri dari Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri akan langsung menggelar sidang untuk menentukan nasib profesi ASN yang melanggar aturan.

"Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN," kata dia.

Dari kasus-kasus yang ditangani BP ASN itulah, Zudan menemukan banyak sekali ASN yang dipecat karena tidak masuk kerja.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah mengatakan, ASN yang diberhentikan tidak akan mendapatkan hak-haknya lagi, baik itu hak penghasilan maupun pensiun.

Hal ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

"Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan," kata Imas.

Hukuman berjenjang

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved