Mau Laporkan Kasus Anaknya Dirudapaksa, Ibu Malah Disuruh Urus KK Dulu Bayar Rp1 Juta, Polisi Bantah
Kedatangan korban bersama sang ibu untuk melapor ke kantor polisi ditolak petugas kepolisian.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati menjelaskan, kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial ES (19) dan SA (14).
Mereka ditangkap Polres Maros di rumah masing-masing di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros pada Minggu (22/9/2024), pukul 22.45 WITA.
"Pelaku telah berhasil kami ringkus pada Minggu lalu dan saat ini dalam proses penanganan pihak unit perlindungan perempuan dan anak (PPA)," tegasnya.
Sementara itu, ibunda korban menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian atas penangkapan kedua pelaku.
"Alhamdulillah, terima kasih kedua pelaku telah ditangkap. Memang saat itu saya melapor, saya tidak bawa KTP dan KK karena hilang."
"Jadi saya disuruh pulang dulu untuk mengurus penerbitan Kartu Keluarga," ungkap AT orang tua korban melalui pesan singkat.
Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Polisi Miris Malah Tangkap Teman Sendiri yang Ternyata Pengepulnya |
![]() |
---|
Gagal Nyalip dari Kiri, Pemotor Yamaha Aerox Jatuh Senggol Truk di Surabaya, Tewas di Lokasi |
![]() |
---|
Deretan Alutsista yang Dipamerkan TNI di Bondowoso, Warga Antusias Berfoto dengan Senjata |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Kebakaran Kandang Ternak di Tuban - Pria Ditusuk Renang Sebgrangi Sungai Kalimas |
![]() |
---|
Kirtam Resah Air Sumur Jadi Bau dan Hitam karena Limbah MBG, Tak Layak Dipakai Mandi Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.