Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

MUA Nelangsa Dianiaya Ibu Pengantin saat Tagih Uang Rias Rp1,7 Juta, Sumpahin Dapat Karma 7 Turunan

Seorang perias pengantin atau MUA nelangsa dianiaya keluarga kliennya. Curhatannya terkait kejadian tersebut viral di media sosial.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Thinkstockphotos via Kompas.com
Seorang perias pengantin atau MUA nelangsa dianiaya keluarga kliennya. Curhatannya terkait kejadian tersebut viral di media sosial. 

Fitnah usaha aku kusumpahin 7 turunan akan bayar dengan karma," tulis akun TikTok @nabillaaulia_makeup.

Rasa sakit Nabilla semakin terasa saat dirinya juga difitnah oleh keluarga pengantin tentang usaha jasa riasnya.

"Waktu dan tempat dipersilahkan untuk client gini satu doa yang cocok?" tulis @nabillaaulia_makeup.

Dalam video lain yang diunggahnya, Nabilla juga memperlihatkan momen dirinya cekcok dengan keluarga si pengantin.

Dia juga membagikan beberapa foto bukti luka-luka yang dialaminya, usai diduga mendapat kekerasan dari keluarga si pengantin.

"Gak mau menolak lupa, setahun sekali akan aku up buat diingat dan pelajaran untuk semua hati-hati," sambungnya.

Kejadian kurang menyenangkan yang dialami oleh Nabilla dengan cepat viral di media sosial.

Bahkan video Nabilla tersebut sudah ditonton lebih dari 15 juta kali.

"Visum lapor polisi kak hak kk itu," ujar salah satu warganet.

"Ada ada aja manusia, astagfirullah, besok-besok minta pelunasan dulu aja ka," sambung warganet lain.

"Kok bisa gak dilunasi tapi dimake-up? Pengalaman aku nikah dulu pakai jasa MUA, pelunasan tu H-3.

Jadi kalau aku deal mau makai jasa MUA ya, aku harus lunasin. catering, pelaminan semua gtu," timpal warganet lain.

Baca juga: Wanita Terpaksa Beli Gaun Pengantin Rp 4 Juta yang Ia Coba karena Bau Badan: Mereka Tak Nyalakan AC

Sementara itu, nasib pernikahan pengantin yang hampir terancam berantakan karena perias pengantin alias MUA tiba-tiba batal untuk melakukan pekerjaannya.

Alasannya, MUA itu tak bisa hadir karena sakit.

Namun, pembatalan itu justru dilakukan saat akad nikah kurang 10 jam dimulai.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved