Berita Viral
Aksi Mantan Caleg Marah dan Buang Sampah ke Kantor Bupati, Kecewa Soal Pengelolaan: Mundur
Seorang mantan caleg nekat membuang sampah ke kantor Bupati Kuningan. Diketahui, pria bernama Atang itu beraksi karena kecewa soal sampah
AA sendiri sebelum ditangkap polisi ternyata pernah mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ia pun tercatat sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dikutip dari jdih.kpu.go.id, AA bertarung di Dapil 2 yang meliputi Batang Anai, Lubuk Alung, Sintuk Toboh Gadang.
Sayangnya, dewi fortuna belum berpihak pada AA.
Ia dinyatakan tak menang dalam Pileg 2024.
Artinya ia gagal jadi anggota DPRD Padang Pariaman.
AA hanya memperoleh 29 suara sah.
Fakta AA merupakan caleg gagal dibenarkan oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.
"AA ini kalah, jumlah suaranya tidak mencukupi untuk bisa menjadi anggota DPRD," ujarnya, dikutip dari TribunPadang.com, Rabu (17/7/2024).
2. Beraksi selama 4 tahun
Ahmad Faisol dalam keterangannya mengatakan, AA sudah melakukan aksi bejatnya selama empat tahun lamanya.
Aksi pertama saat Bunga masih berusia 12 tahun.
Adapun modus pelaku dengan meminta pijat serta mengiming-imingi korban dengan uang.
"Kali pertama itu tersangka mencabuli korban dengan paksaan, lalu diimingi uang jajan," urai Ahmad Faisol.
AA dalam pengakuannya sudah beraksi sebanyak 20 kali selama 2020 hingga 2024.
Sosok Musaddad Hafiz Disabilitas Netra Asal Jember, Hafal 30 Juz dalam Quran dari Mendengarkan MP3 |
![]() |
---|
Kapolsek Dinonaktifkan usai Kepergok Sambangi Rumah Janda Tiap Malam, Warga Sudah Curiga |
![]() |
---|
Keluarga Pasien Puskesmas Pindah RS Gara-gara Tidak Ada Air Bersih, Stok PDAM Kosong |
![]() |
---|
Terjang Arus Sungai Demi Susu untuk Bayinya, Aksi Masita Malah Dikomentari BPBD 'Hanya Konten' |
![]() |
---|
Banyak Kasus Keracunan Massal Imbas Makan MBG, Istana Negara Minta Maaf: Bukan Sesuatu Kesengajaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.