Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Aksi Mantan Caleg Marah dan Buang Sampah ke Kantor Bupati, Kecewa Soal Pengelolaan: Mundur

Seorang mantan caleg nekat membuang sampah ke kantor Bupati Kuningan. Diketahui, pria bernama Atang itu beraksi karena kecewa soal sampah

Editor: Torik Aqua
Tangkapan layar
Mantan caleg buang sampah di kantor Bupati sambil marah, geram soal pengelolaan sampah 

AA sendiri sebelum ditangkap polisi ternyata pernah mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Ia pun tercatat sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dikutip dari jdih.kpu.go.id, AA bertarung di Dapil 2 yang meliputi Batang Anai, Lubuk Alung, Sintuk Toboh Gadang.

Sayangnya, dewi fortuna belum berpihak pada AA.

Ia dinyatakan tak menang dalam Pileg 2024.

Artinya ia gagal jadi anggota DPRD Padang Pariaman.

AA hanya memperoleh 29 suara sah.

Fakta AA merupakan caleg gagal dibenarkan oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.

"AA ini kalah, jumlah suaranya tidak mencukupi untuk bisa menjadi anggota DPRD," ujarnya, dikutip dari TribunPadang.com, Rabu (17/7/2024).

2. Beraksi selama 4 tahun

Ahmad Faisol dalam keterangannya mengatakan, AA sudah melakukan aksi bejatnya selama empat tahun lamanya.

Aksi pertama saat Bunga masih berusia 12 tahun.

Adapun modus pelaku dengan meminta pijat serta mengiming-imingi korban dengan uang.

"Kali pertama itu tersangka mencabuli korban dengan paksaan, lalu diimingi uang jajan," urai Ahmad Faisol.

AA dalam pengakuannya sudah beraksi sebanyak 20 kali selama 2020 hingga 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved