Guru SD Honorer Diduga Cabuli Anak Polisi di Hadapan Murid Lain, Beraksi saat Jam Pelajaran di Kelas
Seorang guru honorer sekolah dasar (SD) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan merudapaksa muridnya saat jam pelajaran di hadapan murid lainnya.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru honorer sekolah dasar (SD) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan melakukan pelecehan seksual kepada muridnya saat jam pelajaran di hadapan murid lainnya.
Kini kasusnya tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Tana Toraja.
Ada fakta lain yang diungkap polisi, yakni korban merupakan anak anggota Polri di Polres Tana Toraja.
Korban kasus pelecehan seksual terhadap mantan murid sebuah sekolah dasar tersebut berusia 10 tahun.
Baca juga: Awal Kedekatan Guru dan Siswi Gorontalo Viral Berbuat Kelewat Batas, Kepsek Sudah Tegur 2 Kali
Hal itu diungkap Kasi Propam Polres Tana Toraja, AKP Muh Aksan Swardi, yang mendampingi Kasatreskrim, Iptu Slamet Raharjo, dalam konferensi pers di Mapolres Tana Toraja, Makale, Rabu (25/9/2024).
“Korban benar merupakan anak anggota polisi. Orang tua korban itu kami sampaikan, itu dia adalah anggota aktif Polri bertugas di Polres Tana Toraja,” ungkap AKP Muh Aksan di hadapan awak media.
Menyikapi hal itu, Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, katakan bahwa kasus ini ditangani profesional.
“Seperti kasus-kasus lain yang melibatkan anak yang sudah ditangani, apalagi anak ini adalah anak anggota Polres Tator, keluarga besar Polres Tator. Fakta hukum didapat dari alat bukti yang ada,” kata AKBP Malpa.
“Jangan ada keraguan terkait penyelidikan yang kami lakukan, kami bertindak profesional dan transparan, serta siap bekerjasama dengan semua pihak untuk masyarakat Tator,” jelasnya.
Polisi Klaim Tidak Cukup Bukti
Diberitakan sebelumnya, Kasus tersebut telah dilaporkan oleh Ayah korban pada Minggu (1/9/2024), dengan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016.
Adapun surat laporan bernomor LP/B/156/IX/2024/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet Raharjo, dalam konferensi katakan, pihaknya akan memberikan kepercayaan hukum kepada baik pelapor maupun terlapor.
“Proses masih kami tangani, kami masih melakukan penanganan. Jadi ini proses penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Tana Toraja Unit PPA terkait dengan penanganan perkara di LP 156,” ungkap Iptu Slamet dalam konferensi pers.
Berdasarkan laporan tersebut, korban DAMP diduga dilecehkan oleh terduga pelaku VA alias DA (27), yang merupakan guru honorer saat masih duduk di bangku kelas IV SD Kristen Makale 2.
| Ramalan Cuaca Jatim Rabu 12 November 2025, Seluruh Wilayah Jawa Timur Diselimuti Hujan |
|
|---|
| Niat Bantu Honorer Iuran Rp 20 Ribu, Bikin Guru dan Kepsek Dipenjara usai Didatangi LSM |
|
|---|
| 62 Tahun Mbah Tarlan Jadi Penjahit di Pasar yang Kini akan Dijadikan Hotel, Pelanggan Turun Drastis |
|
|---|
| PKB Jatim Gelar Tasyakuran, Tiga Tokoh Asal Jawa Timur Jadi Pahlawan Nasional: Layak |
|
|---|
| APBD Surabaya 2026 Rp12,7 Triliun Disahkan, Adi Sutarwijono: Prioritaskan Kepentingan Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-pencabulan-pemerkosaan-setubuh-cabul.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.