Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Guru SD Honorer Diduga Cabuli Anak Polisi di Hadapan Murid Lain, Beraksi saat Jam Pelajaran di Kelas

Seorang guru honorer sekolah dasar (SD) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan merudapaksa muridnya saat jam pelajaran di hadapan murid lainnya.

Editor: Torik Aqua
Pexels
Ilustrasi pencabulan - Seorang guru SD honorer melakukan pelecehan seksual ke anak polisi 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru honorer sekolah dasar (SD) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan melakukan pelecehan seksual kepada muridnya saat jam pelajaran di hadapan murid lainnya.

Kini kasusnya tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Tana Toraja.

Ada fakta lain yang diungkap polisi, yakni korban merupakan anak anggota Polri di Polres Tana Toraja.

Korban kasus pelecehan seksual terhadap mantan murid sebuah sekolah dasar tersebut berusia 10 tahun.

Baca juga: Awal Kedekatan Guru dan Siswi Gorontalo Viral Berbuat Kelewat Batas, Kepsek Sudah Tegur 2 Kali

Hal itu diungkap Kasi Propam Polres Tana Toraja, AKP Muh Aksan Swardi, yang mendampingi Kasatreskrim, Iptu Slamet Raharjo, dalam konferensi pers di Mapolres Tana Toraja, Makale, Rabu (25/9/2024).

“Korban benar merupakan anak anggota polisi. Orang tua korban itu kami sampaikan, itu dia adalah anggota aktif Polri bertugas di Polres Tana Toraja,” ungkap AKP Muh Aksan di hadapan awak media.

Menyikapi hal itu, Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, katakan bahwa kasus ini ditangani profesional.

“Seperti kasus-kasus lain yang melibatkan anak yang sudah ditangani, apalagi anak ini adalah anak anggota Polres Tator, keluarga besar Polres Tator. Fakta hukum didapat dari alat bukti yang ada,” kata AKBP Malpa.

“Jangan ada keraguan terkait penyelidikan yang kami lakukan, kami bertindak profesional dan transparan, serta siap bekerjasama dengan semua pihak untuk masyarakat Tator,” jelasnya.

Polisi Klaim Tidak Cukup Bukti

Diberitakan sebelumnya, Kasus tersebut telah dilaporkan oleh Ayah korban pada Minggu (1/9/2024), dengan tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016.

Adapun surat laporan bernomor LP/B/156/IX/2024/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Slamet Raharjo, dalam konferensi katakan, pihaknya akan memberikan kepercayaan hukum kepada baik pelapor maupun terlapor.

“Proses masih kami tangani, kami masih melakukan penanganan. Jadi ini proses penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Tana Toraja Unit PPA terkait dengan penanganan perkara di LP 156,” ungkap Iptu Slamet dalam konferensi pers.

Berdasarkan laporan tersebut, korban DAMP diduga dilecehkan oleh terduga pelaku VA alias DA (27), yang merupakan guru honorer saat masih duduk di bangku kelas IV SD Kristen Makale 2.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved