Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Guru SD Honorer Diduga Cabuli Anak Polisi di Hadapan Murid Lain, Beraksi saat Jam Pelajaran di Kelas

Seorang guru honorer sekolah dasar (SD) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan merudapaksa muridnya saat jam pelajaran di hadapan murid lainnya.

Editor: Torik Aqua
Pexels
Ilustrasi pencabulan - Seorang guru SD honorer melakukan pelecehan seksual ke anak polisi 

Dalam keterangan, aksi bejat itu telah dilakukan terduga pelaku, VA alias DA kepada korban selama rentan waktu Juni 2023 hingga Mei 2024 atau selama hampir setahun.

Lebih parahnya, aksi bejat dilakukan terduga pelaku saat jam pelajaran di depan kelas dan murid lainnya ungkap Kasatreskrim Iptu Slamet.

Diketahui, ibu korban, Harni menempuh jalur ‘no viral no justice’ atas dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa anak sulungnya usai melakukan pelaporan yang diklaimnya jalan di tempat.

Kasatreskrim Iptu Slamet kemudian membantah klaim tersebut.

Kasus ini bukannya berjalan di tempat, tetapi saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti kata dia.

Hal itu termasuk pemeriksaan saksi, pihak korban, dan keluarga. Kemudian klarifikasi atas terlapor yang jawabannya, dituangkan dalam pemeriksaan.

“Sementara masih pendalaman, masih mengumpulkan alat bukti. Dan pastinya kami akan mengundang kembali (semua pihak untuk pemeriksaan lanjutan) yang di mana bisa memberikan keterangan yang kredibel,” beber Iptu Slamet.

Salah satu kendala dalam pengumpulan alat bukti menurut Iptu Slamet yakni tidak terdapatnya kamera pengintai atau CCTV di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

“Ini yang kesulitan kami setelah ke TKP itu tidak ada CCTV yang terpasang di kelas dan sekitar halaman kelas,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya telah melakukan upaya pemeriksaan psikis terhadap korban sebagai upaya mendapatkan titik terang.

“Terkait dengan upaya penyidik Unit PPA kepada korban, kami telah bersurat kepada UPTD PPA untuk melakukan pemeriksaan secara psikis. Dan kami akan melakukan pemeriksaan kepada ahli psikologi untuk memberikan keterangan dan menggambarkan apakah hasil pemeriksaan psikologi itu membuat terang peristiwa kejadian ini,” jelasnya.

Kemudian tambah Iptu Slamet, saat ini belum ada upaya paksa atas pihaknya melakukan penahanan.

“Pelaku ini proses masih penyelidikan, jadi belum ada upaya paksa. Kami belum melakukan penahanan. Pelaku hanya dimintai keterangan dan dipulangkan 1x24 jam,” tandasnya.

Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Peran Polisi

Di lain sisi, Tim kuasa hukum korban DAMP, juga telah menggelar konferensi pers secara daring pada Kamis (26/9).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved