Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Guru SD Honorer Diduga Cabuli Anak Polisi di Hadapan Murid Lain, Beraksi saat Jam Pelajaran di Kelas

Seorang guru honorer sekolah dasar (SD) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan merudapaksa muridnya saat jam pelajaran di hadapan murid lainnya.

Editor: Torik Aqua
Pexels
Ilustrasi pencabulan - Seorang guru SD honorer melakukan pelecehan seksual ke anak polisi 

Kuasa hukum korban, Mangatta Toding Allo, meminta agar penyidik dari Polres Tana Toraja menjalankan tugasnya.

“Penyidik harus bekerja sesuai dengan tugas pokoknya. Kami berharap kasus ini ditegakkan seadil-adilnya,” ujar Mangatta.

Ia juga menekankan pentingnya peran polisi dalam menyelesaikan kasus ini secara tuntas. 

“Kami mengapresiasi langkah-langkah awal yang diambil oleh kepolisian, tetapi proses hukum tidak boleh berhenti di sini. Keluarga korban telah memberikan kesaksian sebagai saksi de auditu, sesuai dengan konsep saksi yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang seharusnya memperkuat bukti yang ada,” tambahnya.

Saksi de auditu, menurut penjelasan di HukumOnline.com, adalah kesaksian tidak langsung, yaitu kesaksian dari orang yang tidak menyaksikan, mendengar, atau mengalami sendiri peristiwa yang disengketakan.

Dalam hukum Indonesia, kesaksian de auditu tidak dianggap sebagai alat bukti utama, baik dalam perkara perdata maupun pidana.

Namun, kesaksian tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti persangkaan dalam perdata dan alat bukti petunjuk dalam pidana.

Hakim yang menilai kesaksian de auditu perlu memperhatikan beberapa faktor, antara lain sebagai berikut.

-Kesesuaian keterangan saksi satu dengan yang lain;

-Kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lainnya; dan

-Motif saksi dalam memberikan keterangan.

Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntoraja.com 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved