Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Lokasi Pelantikan Presiden dan Wapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Bukan di IKN

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebentar lagi akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden RI 2024-2029 tapi bukan di IKN

Editor: Torik Aqua
Instagram @prabowo.gibran2
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 

Namun diharapkan harus betul-betul sesuai dengan bidang dan kepakarannya.

Seperti diketahui, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 24 April 2024 lalu setelah memenangkan Pilpres 2024.

Selanjutnya KPU akan melanjutkan ke tahapan pelantikan dan menetapkan Prabowo Subianto sebagai presiden ke-8 Indonesia.

Sibuk meracik nama menteri

Prabowo Subianto kini masih sibuk mengutak-atik sejumlah nama menteri di kabinetnya kelak.

Padahal sebentar lagi Prabowo Subianto akan dilantik menjadi presiden.

Sejumlah nama hingga saat ini masih dinamis dan tentatif.

Hal itu disampaikan oleh ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Baca juga: Prabowo Subianto dan Megawati Soekarnoputri Bakal Bertemu Sebelum Pelantikan Presiden

Terutama nama-nama menteri dari partai politik. Prabowo Subianto juga masih mempertimbahkan apakah nama menteri dari Partai Politik jumlahnya lebih kecil daripada menteri dari kalangan profesional. 

Meski begitu kata Dasco, dipastikan H-5 sebelum pelantikan Presiden, nama-nama menteri yang dipilih sudah final. 

“Masih ada yang masuk dan ditarik, sehingga final kabinet masih agak lambat tapi kami punya target h-5 sudah selesai,” ucap Dasco seperti dimuat facebook Tribunnews.com Senin (30/9/2024). 

Sementara itu untuk susunan pimpinan DPR nantinya masih akan mengikuti Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) yang berlaku saat ini. 

Dasco menegaskan, tidak ada perubahan apapun terkait dengan UU MD3. 

Sehingga setiap partai politik pemenang pemilu 1, 2, 3, 4, 5 berhak mengajukan nama-nama untuk pimpinan DPR RI.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved