Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Politik

Pakar Hukum Hardjuno Wiwoho Tagih Komitmen Anggota DPR RI, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Pakar hukum yang juga pegiat anti-korupsi, Hardjuno Wiwoho menagih janji dan komitmen politik anggota DPR RI terpilih

Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Pakar hukum yang juga pegiat anti-korupsi, Hardjuno Wiwoho 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pakar hukum yang juga pegiat anti-korupsi, Hardjuno Wiwoho menagih janji dan komitmen politik anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU.

Pasalnya,  UU perampasan aset ini merupakan kebutuhan instrumen hukum yang krusial bagi pemberantasan korupsi di republik ini.

“Saya kira, RUU perampasan aset ini harus segera disahkan menjadi UU. Dan ini urgent sekali melihat perilaku korupsi di negara ini yang makin merajalela dan menjadi-jadi,” ujar Hardjuno di Surabaya, Rabu (2/10).

“Kami ingatkan lagi para elit politik jangan bermain dibalik tersendatnya pembahasan RUU Perampasan Aset yang alot di DPR RI,”imbuhnya. 

Hardjuno yang juga Kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) mengatakan RUU Perampasan Aset menjadi sebuah solusi dalam menyelamatkan keuangan negara.

Baca juga: Cek Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2024-2029, Bisa Bawa Pulang Rp 54 Juta Setiap Bulan

Karena itu,  sinergitas kooperatif antara pemerintah dan DPR RI sangat penting.

Tujuannya menciptakan proses legislasi yang didasarkan pada kepentingan bangsa dalam menyongsong upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat.

Hardjuno mengaku RUU Perampasan Aset ini menjadi angin pembaharuan bagi mekanisme penegakan hukum tindak korupsi.

Apalagi, Indonesia saat ini dihadapkan pada tantangan serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Resmi Puan Maharani Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Adies Kadir Wakil Ketua

“Dan kami melihat, upaya penegakan hukum yang ada belum cukup efektif untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku menikmati hasil kejahatannya,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan harapannya agar RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan di DPR periode ini. 

“Kami sangat mendukung seruan KPK agar anggota DPR RI periode 2024-2029 segera mengesahkan RUU Perampasan Aset,” terangnya. 

Dia menyakini pengesahan RUU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan Puan Maharani, Putri Megawati Kembali Jabat Ketua DPR RI 2024-2029

"RUU Perampasan Aset sudah menjadi perbincangan sejak lama, tetapi selalu menemui kendala di DPR. Dengan adanya dorongan dari KPK, saya berharap DPR periode baru ini dapat menjadikan pengesahan RUU tersebut sebagai prioritas utama," terangnya.

Menurut Hardjuno, undang-undang ini bukan hanya terkait penegakan hukum, tetapi juga pemulihan aset negara yang hilang akibat korupsi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved