Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Telanjur Transfer Rp100 Juta, PNS Malah Tak Dapat Mobil Xpander Impiannya, Uang Lenyap Ditilep

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami nasib apes saat hendak beli mobil. Ia menjadi korban penipuan.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Dok. Polres Prabumulih via Tribun Sumsel
Pelaku penipuan PNS yang telanjur transfer Rp100 juta demi mobil Xpander impian. 

TRIBUNJATIM.COMĀ - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami nasib apes saat hendak beli mobil.

Ia menjadi korban penipuan.

Si PNS di Prabumulih, Sumatera Selatan ini kehilangan uangnya Rp100 juta.

Adapun uang tersebut akan digunakan sebagai uang muka untuk membeli satu unit mobil Xpander Cross.

Namun bukannya mendapat unit mobil impiannya, uang si PNS malah lenyap digelapkan oleh pria bernama Rahmadi Yulianto (43).

Adapun peristiwa ini terjadi di Prabumulih, Sumatera Selatan.

Baca juga: 4 Tahun Menghilang, Yesi Indola Sari Si PNS Muncul Lagi Masih Cari Jodoh, Ngaku Perawan: Silakan

Korban adalah Yulius Antoni (45), warga Jalan A Hamid, Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Kini pelaku telah diringkus polisi di rumahnya pada Senin (30/9/2024) pukul 13.45 WIB.

Dikutip dari Tribun Sumsel, pelaku diringkus bermula dari laporan Yulius Antoni selaku korban.

Kasus bermula pada Selasa (9/3/2021) pukul 13.51 WIB, korban hendak membeli mobil Mitsubishi Xpander Cross.

Korban kemudian memberikan uang muka kepada Rahmadi Yulianto di kantor PT Berlian Maju Motor cabang Prabumulih.

Korban memberikan uang DP sebesar Rp 100 juta untuk pembelian 1 unit mobil Xpander Cross.

Pelaku penipuan PNS yang setor Rp100 juta demi mobil Xpander.
Pelaku penipuan PNS yang setor Rp100 juta demi mobil Xpander. (Dok. Polres Prabumulih)

Namun setelah uang diberikan, mobil yang diinginkan tak kunjung keluar.

Selain itu, pelaku tidak mengembalikan uang DP tersebut.

Setiap ditanya korban, pelaku selalu mengelak.

Tak terima dengan hal itu, korban melaporkan ke Polsek Prabumulih Timur.

"Mendapat laporan itu petugas kami langsung melakukan penyelidikan di mana lokasi tersangka berada dan setelah diketahui langsung diringkus tim Singo Timur," ungkap Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo, Selasa (1/10/2024).

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

"Tersangka telah diamankan dan masih kita lakukan pemeriksaan," katanya.

Baca juga: Istri PNS Kesal Ibu Mertua Pinjam Uang Atas Nama Suaminya Rp 700 Juta: Sudah Tua dan Tanahnya Banyak

Sementara itu kasus serupa, seorang pegawai BUMD ditipu Rp 186 juta saat beli mobil dari iklan online.

Pegawai BUMD bernama Robby Oktanugraha (33) itu merupakan warga Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.

Roby mengaku tertipu saat membeli satu unit mobil CRV di marketplace.

Kronologi kejadian pun terungkap.

Kuasa hukum korban, Afriadi Andika mengatakan kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Laporan kami buat di Polsek Tualang, Kabupaten Siak, karena kejadian di wilayah Desa Perawang, Kecamatan Tualang. Laporan kami sudah diterima," kata Andika, Sabtu (28/9/2024), melansir dari Kompas.com.

Terlapor atau diduga pelaku penipuan berinisial AX, AN dkk.

Atas kejadian ini, kliennya mengalami kerugian Rp 186.500.0000.

Andika menceritakan, pada 20 Agustus 2024, korban melihat ada iklan penjualan mobil CRV tahun 2015 di marketplace.

Lalu, korban menghubungi penjual dan berkomunikasi melalui telepon WhatsApp.

Enam hari kemudian, korban dijemput oleh AN ke Pekanbaru untuk melihat unit mobil ke Perawang.

"Klien saya dijemput oleh AN, abang ipar dari AX. Sampai di sana, kilen saya bersama keluarganya bertemu dengan AX selaku pemilik mobil," cerita Andika.

Baca juga: Hakim Tertawa Eks Tahanan KPK Pilih Bayar Rp20 Juta Ketimbang Diisolasi di Lantai 9, Disebut Mistis

Korban menanyakan kondisi mobil dan surat-suratnya, sambil bertanya juga kenapa dijual mobilnya.

Terduga pelaku mengaku menjual mobilnya karena jarang dipakai, dan masih ada mobil lain.

Kemudian, korban melihat BPKB mobil atas nama JI. Namun, AX menyebut surat mobil dibuat atas nama anaknya, JI.

Korban meminta untuk melakukan test driver untuk mengecek kondisi mobil.

"Dalam perjalanan, saat tes mobil didampingi oleh AN. Rupanya AC pendingin mobil di bagian belakang tidak menyala dan plafon mobil sedikit terjuntai. Sehingga, klien saya minta nego harga," kata Andika.

Namun, AN menyuruh korban minta nego kepada seseorang berinisial AT, yang membuat unggahan iklan di marketplace.

Setelah itu, korban dan AN pergi ke toko AX, pemilik mobil.

Sampai di sana, korban menelepon AT untuk negosiasi, sehingga disepakati harga Rp 186.500.000 dengan segala minus unit mobil.

Korban, lanjut Andika, melakukan transaksi pembayaran dan meminta kuitansi serah terima barang.

"Saat itu AT menyuruh AN membelikan materai. Dan pada saat itu juga, AT mengirimkan nomor rekening melalui pesan WhatsApp, tapi diabaikan oleh klien saya," sebut Andika.

Korban kemudian menanyakan bahwa pemilik mobil adalah AX.

Sehingga untuk pembayaran melalui cek perusahaan yang akan dicairkan di bank.

Baca juga: Kisah Kurir Barang Bisa Dapat Gaji Rp80 Juta Sebulan, Kerja di Pulau Terpencil & Medan Susah

Namun, AX dan AN meminta uangnya di transfer.

Lalu, korban dan abang iparnya meminta nomor rekening bank BCA, karena uangnya ada di bank tersebut.

Limit transaksi di bank tersebut juga lebih besar.

AX kemudian menjawab tidak punya rekening BCA.

Tetapi, AX mengatakan anaknya ada rekening BCA, dan korban memintanya.

Setelah 20 menit kemudian, tiba-tiba AT mengirimkan nomor rekening BCA atas nama Cindy Aulia Permata Sari.

Korban mengkonfirmasi kepada AX, dan menunjukkan pesan WhatsApp dari AT.

AX pun langsung mengiyakan dan menyuruh korban transfer uang.

Korban hanya bisa mengirimkan Rp 100 juta, karena terbatasnya limit transfer M-banking.

Setelah berhasil dikirim, korban dan abang iparnya menunjukkan bukti kepada AX.

"AX kemudian mengambil surat-surat kendaraan dan diberikan kepada AN. Rupanya, AN menahan BPKB mobil, dengan alasan dibayar lunas dulu pembayarannya. Padahal kan klien saya mau bayar semuanya sambil mencari bank BCA. Ketika ditanyakan kepada AX dan AN, mereka bilang tidak ada bank BCA di Perawang," sebut Andika.

Pada saat menulis kuitansi, kata dia, AN tidak menulis nominal dan terbilang.

AN beralasan menunggu AT datang yang akan mengisi nominal di kuitansi.

Ilustrasi uang ratusan juta.
Ilustrasi uang ratusan juta. (Tribunnews.com)

Ketika korban bertanya dimana AT, AN menjawab akan datang pada sore hari.

Sambil menunggu AT, korban dan keluarganya menawarkan lagi cek sisa pembayaran, namun AX dan AN menolak.

"Mereka tetap maunya ditransfer. Tak lama kemudian, masuk pesan dari AT yaitu nomor virtual account. Lalu, korban dan abang iparnya membayarkan sisanya melalui virtual account sebesar Rp 86.500.000," kata Andika.

Bukti pembayaran diperlihatkan korban kepada AX dan AN yang sedang duduk berdekatan.

Kedua terduga pelaku menyuruh korban menuggu, karena katanya belum dikirim oleh AT.

Sambil menunggu, korban kembali bertanya siapa itu AT.

Lantas, AN menjawab bahwa AT adalah orang untuk menitipkan unit mobil.

Korban dan keluarganya mulai merasa ada yang tidak beres. Soalnya, menjadi tanda tanya kenapa harus menunggu AT mengirimkan uang.

Padahal, kata Andika, transaksi pertama uangnya dikirim ke rekening anak terduga pelaku. Korban mendesak AX dan AN untuk menelepon AT.

Namun, mereka mengatakan bahwa AT sudah tidak bisa dihubungi dan WhatsApp diblokir.

Korban sadar telah tertipu dan membuat korban dan keluarganya panik.

"Klien saya melihat AX dan AN sibuk menelepon, yang saya tahu itu adalah polisi. Sekitar tiga menit, datanglah seorang laki-laki ke toko AX bernama Afrizon, sebagai Bhabinkamtibmas. Katanya diperintahkan oleh AKP Fajri untuk mediasi. Namun, tidak mendapatkan hasil," sebut Andika.

Korban, lanjut Andika, meminta kunci mobil karena sudah dibayarkan. Namun, anggota polisi, Afrizon meminta kunci mobil untuk diserahkan kepada anak AX.

Korban tidak terima, karena sudah membeli mobil tersebut.

"Afrizon ini mengatakan biar dia saja yang bawa ke Polsek Tualang dan katanya ikut mengawal. Jadi, saya berikan kunci mobil ke anak AX," kata Andika.

Atas kejadian ini, korban melaporkan kepada Polsek Tualang atas dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved