Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Rekanan yang Diduga Bantu Kades Tambakrejo Buat Nota Fiktif Saat Pandemi Ditahan Kejari Tulungagung

Rekanan yang diduga membantu Kades Tambakrejo Tulungagung membuat nota fiktif saat pandemi Covid-19 ditahan Kejari Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Hadi (54), tersangka kedua dugaan korupsi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, saat dikawal personel Kejaksaan Negeri Tulungagung menuju Lapas Kelas IIB Tulungagung, Kamis (3/10/2024). 

Selama rentang 2020-2023 adalah masa penanganan pandemi Covid-19.

Saat itu, ada keuangan desa yang dialihkan untuk penanganan pandemi.

Selama tiga tahun dana penanganan Covid-19 ini tidak dibelanjakan, namun Hadi membuatkan nota fiktif.

Lalu ada penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 170 juta di tahun 2020.

Dana ini ternyata tidak disetorkan ke BUMDes, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Hadi membantu Suratman membuat nota bodong untuk pembelian sembako, hand sanitizer, alat pelindung diri (APD), dan keperluan lain untuk penanganan Covid-19.

"Selama tiga tahun tidak ada yang benar-benar dibelanjakan, hanya dibuatkan nota fiktif," pungkas Amri.

Sebelumnya, Kejari Tulungagung telah memeriksa 30 saksi dalam perkara ini.

Kejari juga menggandeng Inspektorat Kabupaten Tulungagung untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Hasilnya penyidik Kejari Tulungagung menemukan Rp 721 juta keuangan desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved