Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Rekanan yang Diduga Bantu Kades Tambakrejo Buat Nota Fiktif Saat Pandemi Ditahan Kejari Tulungagung

Rekanan yang diduga membantu Kades Tambakrejo Tulungagung membuat nota fiktif saat pandemi Covid-19 ditahan Kejari Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Hadi (54), tersangka kedua dugaan korupsi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, saat dikawal personel Kejaksaan Negeri Tulungagung menuju Lapas Kelas IIB Tulungagung, Kamis (3/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung kembali menahan seorang tersangka kasus korupsi keuangan Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (3/10/2024).

Tersangka baru ini adalah Hadi (54), pihak swasta asal Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

Hadi turun dari ruang penyidikan di lantai 2 Gedung Kejari Tulungagung pukul 12.53 WIB.

Dia dikawal personel Kejari Tulungagung menuju modil dinas yang membawanya.

Sebelumnya, Kejari Tulungagung lebih dulu menahan Kepala Desa Tambakrejo, Suratman (49) sebagai tersangka.

"Setelah tim penyidik melakukan ekspose perkara, kami tetapkan H sebagai tersangka," jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Penetapan tersangka langsung diikuti pelimpahan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum.

Hadi dikawal untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Lanjut Amri, ada hubungan kerja sama tersangka Suratman dan Hadi dalam proses korupsi keuangan Desa Tambakrejo.

Baca juga: Mantan Kades di Probolinggo Korupsi Dana Desa Rp700 Juta, Dibuat Karaoke hingga Melunasi Utang

"H membantu kades membuat nota fiktif dari tahun 2020, 2021 dan 2022, saat pandemi Covid-19," tambahnya.

Kerja sama ini bermula saat Suratman membutuhkan nota fiktif untuk laporan pertanggungjawaban.

Suratman kemudian menghubungi Hadi untuk minta tolong.

Mendapat permintaan itu, Hadi bersedia membantu Suratman dengan menerbitkan nota dari perusahaannya.

"Apakah dia ikut menikmati hasil korupsi, nanti akan dibuktikan di pengadilan," tegas Amri.

Selama rentang 2020-2023 adalah masa penanganan pandemi Covid-19.

Saat itu, ada keuangan desa yang dialihkan untuk penanganan pandemi.

Selama tiga tahun dana penanganan Covid-19 ini tidak dibelanjakan, namun Hadi membuatkan nota fiktif.

Lalu ada penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 170 juta di tahun 2020.

Dana ini ternyata tidak disetorkan ke BUMDes, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Hadi membantu Suratman membuat nota bodong untuk pembelian sembako, hand sanitizer, alat pelindung diri (APD), dan keperluan lain untuk penanganan Covid-19.

"Selama tiga tahun tidak ada yang benar-benar dibelanjakan, hanya dibuatkan nota fiktif," pungkas Amri.

Sebelumnya, Kejari Tulungagung telah memeriksa 30 saksi dalam perkara ini.

Kejari juga menggandeng Inspektorat Kabupaten Tulungagung untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Hasilnya penyidik Kejari Tulungagung menemukan Rp 721 juta keuangan desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved