Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Ruko Tegal Arum Tulungagung Banyak Dikuasai Makelar, Pedagang Berharap Ada Penertiban Penyewa

Ruko Tegal Arum Tulungagung banyak dikuasai makelar, pedagang berharap dilakukan penertiban penyewa. Karena jika dibiarkan hanya menguntungkan makelar

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Ruko Tegal Arum di Jalan KH R Abdul Fatah Tulungagung, aset Pemkab Tulungagung yang sedang jadi sorotan warga, Sabtu (5/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Deretan Ruko Tegal Arum di Kelurahan Botoran, Tulungagung, masih menjadi beban buat Pemkab Tulungagung.

Mayoritas penyewa belum melunasi yang sewa dari rentang 2018-2020, ditambah 2021-2024 ini.

Pemkab Tulungagung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah berupaya menagih uang sewa yang terutang. 

Sementara temuan di lapangan, 56 Ruko Tegal Arum ini justru banyak dikuasai oleh makelar. 

Mereka yang menempati saat ini bukanlah penyewa asli yang terdata di Pemkab Tulungagung, melainkan pihak ketiga.

“Rata-rata yang menempati menyewa dari penyewa awal. Jadi yang terdata bukan atas nama kami,” jelas seorang pedagang dengan inisial MT, Sabtu (5/10/2024).

MT mengatakan, dirinya setiap bulan harus membayar sewa sebesar Rp 1.200.000 kepada penyewa pertama.

Jika diakumulasi selama satu tahun, maka uang sewa yang dibayarkan sebesar Rp 14,4 juta. 

Sementara harga sewa Ruko Tegal Arum ini sebenarnya hanya Rp 6 juta per tahun. 

Baca juga: Kena Imbas Penggembokan Ruko, Jemaat Gereja di Area Simpang Tiga Terpaksa Beribadah di Halaman

Dengan demikian, penyewa pertama untung Rp 8,4 juta setiap tahun, dari menyewakan ulang Ruko Tegal Arum

“Penyewa pertama enak, ongkang-ongkang kaki dapat Rp 8 juta lebih setiap tahun. Sementara kami harus menyewa lebih mahal dari harga aslinya,” ujarnya. 

MT pun mengeluhkan kondisi yang tidak menguntungkan para pedagang yang memanfaatkan Ruko Tegal Arum

Menurutnya, perlu ada penertiban para penyewa agar Ruko Tegal Arum benar-benar memberi manfaat untuk warga yang membutuhkan.

Jika tetap dibiarkan, maka Ruko Tegal Arum hanya akan menguntungkan para makelar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved